• Berita Terkini

    Selasa, 28 Juni 2016

    Lelang Parkir Pasar Tumenggungan Dibatalkan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Kebumen akhirnya membatalkan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa nomor: 1.10/Pokja PAD/2016 tanggal 20 Mei 2016, untuk Pekerjaan Kerjasama Pengelolaan Parkir Pasar Tumenggungan Kabupaten Kebumen yang dimenangkan oleh CV Amor.

    Pembatalan itu, setelah ada gugatan dari Direktur UD Perkasa Endrata ke PTUN Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 036/G/2016/PTUN.Smg, tertanggal 16 Juni 2016 disampaikan oleh kuasa hukum UD Perkasa Drs H Muh Khambali SH MH.

    Kepala ULP pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan lelang parkir Pasar Tumenggungan.  “Ya kita telah membatalkan hasil lelang,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai apakah akan dilaksanakan lelang ulang terkait keputusan pembatalan hasil lelang tersebut, H Edy Rianto ST MT menjelaskan bahwa itu adalah wewenang pengguna anggaran. Pasalnya pihaknya hanya melaksanakan lelang.

    Dan saat lelang dinyatakan tidak sah, maka semua itu akan dikembalikan kepada pengguna anggaran. “Itu bukan wewenang kami, kami hanya mengadakan lelang saja. Setelah dibatalkan ya dikembalikan lagi kepada pengguna anggaran,” paparnya,Senin (27/6/2016).

    Terpisah, kuasa hukum UD Perkasa, Drs H Muh Khambali SH MH mengatakan, meskipun lelang telah dicabut, namun pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat resmi dari Ketua Pokja terkait. “Saya belum mendapatkan surat resmi ketua pokja ULP,” terangnya.

    Dijelaskannya meskipun hasil lelang telah digagalkan, namun gugatan ke PTUN akan terus berjalan. Pasalnya pihaknya menuntut dua hal yakni pembatalan lelang karena cacat hukum dan diadakan lelang ulang. “Gugatan akan kami cabut kalau ada surat pembatalan resmi dari Ketua Pokja ULP dan ada lelang ulang,” tegasnya, sembari menambahkan, kalau cuma dibatalkan saja, dan tidak ada lelang ulang, emangnya lelang kemarin cuma main-main dan tidak serius? Jadi dinyatakan batal saja tidak cukup dan harus ada lelang ulang.
    Menurutnya, mekanisme Pengalolaan Parkir Pasar Tumenggungan kemarin sudah terlanjur melalui lelang, maka harus ada lelang ulang. Itu prosedur hukumnya ada. Pemkab tidak bisa sewenang-wenang memutuskan untuk tidak lelang. Sebab itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). “Jika tidak, maka itu bisa jadi masalah hukum yang baru,” jelasnya.
    Pihaknya menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima, banyak lelang yang dilaksanakan oleh UPL sejak tanggal 11 April 2016 dan menggunakan Permandagri nomor 17 tahun 2007. Itu artinya lelang tersebut semuanya cacat hukum. Jika memang demikian maka Ketua UPL sebagai pelaksana lelang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Menurut analisa saya, ada unsur pidana dalam pelaksanaan lelang kemarin,” ungkapnya.

    Saat disingggung mengenai apakah ada upaya untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polda Jawa Tengah, mengingat adanya indikasi unsur pidana, Drs H Muh Khambali SH MH hanya menjawab, persoalan tersebut akan diserahkan kepada kliennya. “Itu terserah klien saya Mas. Yang jelas sebelum membaca Pengaduan dan gugatan saya mereka bilang lelang sudah sesuai prosedur. Nyatanya hari ini digagalkan. Jadi urusan lapor Polda, itu terserah klien saya saja,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top