• Berita Terkini

    Rabu, 15 Juni 2016

    KPHI Dorong Badal Haji

    ilutrasi
    Gantikan Jamaah yang Tidak Penuhi Syarat Kesehatan
    JAKARTA – Badal Haji yang sempat akan dihapuskan oleh Kemenag saat ini justru diorong oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Badal haji dinilai bakal memberi lebih banyak manfaat ketimbang membiarkan jamaahnyang sakit tetap berangkat. Selain itu, badal haji juga diperbolehkan dalam syariat Islam.


    Hal itu disampaikan Komisioner KPHI Dr Abidinsyah Siregar usai pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka kemarin (14/6). Dia menjelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur Istithaah kesehatan Jamaah Haji. Permenkes itu mengatur apa saja kondisi yang membuat jamaah tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat ke tanah suci.


    Dalam aturan tersebut, jamaah akan dipeiksa dalam dua hal. Peluangnya untuk tetap sehat di tanah suci dan kelayakannya untuk terbang. Bila tidak memenuhi, maka dia tidak bisa berangkat. "Nanti petugas haji kita yang ada di embarkasi memiliki kewenangan untuk tidak memberangkatkan atau setuju memberangkatkan, "terangnya.


    Untuk mengantisipasi jamaah yang dilarang berangkat, padahal dia sudah melunasi seluruh biaya haji, KPIH menawarkan solusi badal haji. Aturan badal haji harus dibuat dan diterapkan kepada jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jamaah yang tidak memenuhi syarat, hajinya akan diwakilkan oleh petugas yang ada di tanah suci.
    "Sehingga dengan demikian, sesuai dengan ketentuan agama, sesungguhnya sudah terpenuhi hajinya. Tidak perlu pergi ke sana (tanah suci), "lanjutnya.

    Tentunya dengan syarat utama petugas yang membadalkan wajib sudah pernah berhaji. Lagipula, jamaah tersebut akan mendapatkan manfaaat lain. Uang yang dia bayarkan untuk biaya haji akan dikembalikan sebagian.


    Badal haji diperkirakan butuh biaya 1.500 riyal. Selebihnya bisa dikembalikan kepada jamaah yag bersangkutan, namun dia tetap berhaji dengan cara badal. Sesuai ketentuan, orang yang dibadalkan hajinya dipersyaratkan menyerahkan sejumlah dana lewat sebuah akad kepada orang yang melaksanakan haji atas nama dia.


    Dalam ketentuan Islam, itu merupakan semacam upah untuk orang yang membadalkan haji. "Jangan ada pemikiran bahwa haji itu harus selalu sampai di sana. Ternyata banyak solusi yang dibenarkan sesuai ajaran (agama Islam), "tuturnya. Tentunya, yang dibadalkan hanya jamaah yang sudah memenuhi semua persyaratan termasuk ongkos haji, namun setelah diperiksa kesehatannya dinyatakan tidak layak berangkat.


    Berdasarkan Permenkes tersebut, ada beberapa jenis penyakit yang membuat seoang jamaah dinyatakan tidak bisa berangkat haji. Di antaranya, penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, hingga AIDS stadium IV (selengkapnya lihat grafis).


    Abidin menuturkan, pertimbangan badal semata-mata agar sang jamaah haji tidak sampai menderita selama di tanah suci. Bila sakit parah, dia berpotensi untuk terus menerus berada di tenda kesehatan selama pelaksanaan haji. Selain itu, pelarangan jamaah tertentu untuk berangkat juga agar tidak menimbulkan persoalan pelayanan selama di tanah suci.


    Tahun lalu, ujarnya, ada sekitar 20 jamaah yang diketahui mengalami hilang ingatan saat berada di tanah suci. Tahun sebelumnya ada 19 orang. "Koko bisa pergi (haji), orang yang ingatannya tidak ada, "ucapnya. Bila dibadalkan oleh orang yang sehat, maka jamaah yang hilang ingatan itu tdiak perlu menggugurkan kewajibannya untuk berhaji.



    Sementara itu, Ketua KPHI M Samidin Nashir menuturkan, saat bertemu Presiden pihaknya menyampaikan sembilan persoalan haji beserta rekomendasinya. Di antaranya, meminta agar jumlah personel TNI dan Polri untuk pelayanan haji ditambah. "Perlu ditambah dua kali lipat dibanding tahun lalu, " terangnya.

    Regulasi tentang calon jamaah haji yang tidak bisaberangkat karena aspek kesehatan juga perlu dibuat. Kemudian, kegiatan bimbingan ibadah haji harus ditambah intensitasnya. "Malaysia itu setiap calon jamaah diberikan bimbingan 17 kali,’’ lanjutnya. Indonesia sangat minim, tahun lalu hanya enam kali. Tahun ini, pihaknya mendorong dilakukan minimal 10 kali.


    Yang tidak kalah penting juga adalah persoalan konsumsi. Samidin menuturkan, pihaknya merekomendasikan jamaah haji tidak hanya diberikan makan sehari sekali. Sebab, hal itu berkaitan dengan kondisi pemondokan saat ini. Dengan kondisi pemondokan yang makin banyak berupa hotel, otomatis jamaah tidak bisa lagi bebas memasak.

    Di sisi lain, para pedagang makanan banyak disingkirkan sehingga mau tidak mau jamaah membeli makanan di hotel dengan harga yang mahal. Akibatnya, sjumlah jamaah memilih tidak makan sehingga berakibat buruk terhadap kesehatannya.


    Kementerian Agama (Kemenag) masih mengkaji soal badal haji itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengatakan, selama ini ketika ada jamaah yang tidak kuat secara kesehatan, otomatis mendapatkan rekomendasi tidak berangkat dari dokter.


    Dia mengingatkan bahwa sejak awal Kemenag sudah menyaring nama-nama yang berhak melunasi BPIH, dengan menekan potensi jamaah yang sakit. Tetapi tidak menutup kemungkinan, dalam perjalanan waktu calon jamaah jatuh sakit keras sehingga tidak berhaji. "Selama ini belum ada regulasi khusus soal haji badal, "katanya.


    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan badal haji itu adalah keputusan dari keluarga, bukan dari pemerintah. Pihak keluarga harus memastikan dulu, apakah menggunakan  badal haji atau tidak. ’’Jika menggunakan badal haji, sebagian uang haji harus dikembalikan,’’ katanya.

    Ma’ruf menjelaskan biaya badal haji relatif lebih kecil. Sebab orang yang dititipi badal haji sudah berdomisili di Saudi. Selain itu juga tidak memerlukan biaya untuk pemondokan dan lain sebagainya. (byu/wan)Penyakit yang bisa membuat jamaah tidak lolos untuk berangkat haji



    1. Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV

    2. Gagal Jantung Stadium IV

    3. Chronic Kidney Diseasestadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler

    4. AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik

    5. Stroke haemorhagic luas

    6. Skizofrenia berat

    7. Dimensia berat

    8. Retardasi mental berat

    9. Tuberculosis totally drugs resistance (TDR)

    10. Sirosis atau hepatoma decompensata



    Sumber: Permenkes nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top