• Berita Terkini

    Sabtu, 11 Juni 2016

    Ini Sebab AMDAL PT Semen Gombong Ditolak

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana pendirian pabrik PT Semen Gombong di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, hampir dipastikan tidak bakal terwujud. Hal ini menyusul pengajuan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan pihak PT Semen Gombong, dinilai tidak layak.

    Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai AMDAL Jawa Tengah, Dwi Purwantoro Sasongko, menyatakan ada beberapa alasan penyebab pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong (Medco Group) itu tidak layak lingkungan.

    “Kawasan IUP (izin usaha penambangan) eksplorasi PT Semen Gombong dinyatakan bagian dari ekosistem kawasan karst, sehingga tidak boleh ditambang,”katanya.
    `
    Ekosistem kawasan karst ini, masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK masuk kategori kawasan lindung karst atau kategori karst kelas satu, sehingga tidak bisa ditambang. Hal ini sesuai Keputusan Menteri ESDM, Nomor 17, tahun 2012, tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.

    Dwi menyatakan, karena kawasan IUP ekplorasi PT Gombong merupakan ekosistem karst, maka penambangan batu gamping di kawasan itu akan menyebabkan perubahan pola karst, baik eksokarst mau pun endokarst-nya. “Akan menganggu sistem air bawah tanah di kawasan karst tersebut,” kata Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro itu.

    PT Gombong mengajukan IUP batu gamping seluas 99,7 hektare dari area yang ada seluas 147,5 hektare. Dia menambahkan karena penambangan merupakan kegiatan utama pada bagian hulu untuk penyiapan bahan baku semen dan dinyatakan tidak layak, maka seluruh rencana kegiatan tidak layak lingkungan. “Baik penambangan dan proses produksi pabrik semennya,” kata Dwi.

    Dalam sidang penilai amdal, pemrakarsa PT Semen Gombong juga hadir. Mereka mempresentasikan dokumen amdal yang telah disusunnya. Dwi bercerita, saat tim penilai mengumumkan hasil rekomendasi, PT Semen Gombong tak diberi sesi tanggapan. “Tim penilai harus independen,” kata Dwi lagi.

    Sementara itu, ketua Perpag, Samitlar mengaku senang dan bersyukur dengan keputusan BLH. “Rasanya senang sekali karena ada bantuan jenengan dari media masa dan LBH. Dan jangan lupa ini adalah hidayah dari Allah,” ungkapnya.

    Ia juga mengaskan bahwa dalam waktu dekat Perpag akan kembali melakukan konsolidasi untuk audiensi ke Bupati Kebumen. “Jangan sampe Bupati menandatangani izin lingkungan," katanya.

    Sebelumnya, beberapa penolakan terhadap rencana eksploitasi kawasan Karst Gombong Selatan juga telah disampaikan dalam agenda uji Amdal. Pada Selasa, 2 Mei silam, ratusan masyarakat mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Kebumen untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian pabrik dan tambang PT. Semen Gombong.
    Hal tersebut lantaran eksploitasi dianggap dapat merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan Karst dan hilanggnya sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk menopang dan memenuhi kebutuhan ekonominya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top