• Berita Terkini

    Jumat, 17 Juni 2016

    GTT Mengisi Angket dari PB PGRI

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sebanyak 130 Guru Tidak Tetap (GTT), baru-baru ini , mengikuti pengisian angket yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB PGRI). Kegiatan yang dilaksanakan di aula PGRI Kebumen itu bertujuan untuk menyusun rekomendasi, mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan perlindungan sosial bagi Guru Non PNS.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus PB PGRI Kadar SPd MPd, Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd dan Sekretaris PGRI Nasiran SPd MPd. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Forum GTT Kebumen Sunarto SPd mengungkapkan pentingnya kegiatan tersebut bagi Forum GTT.

    Yakni, GTT memerlukan legalitas dan pengakuan dari pemerintah. Yang kedua Forum GTT dibentuk karena GTT mempunyai beban yang sama dengan para guru PNS. Bahkan terkadang beban kerja GTT lebih banyak. Namun masalah kesejahteraan antara GTT dan guru PNS sangat jauh.Adapun alasan ketiga  GTT perlu mendapatkan Surat Keputusan (SK) GTT langsung dari Bupati Kebumen. “Kita sudah bosan dengan janji-janji yang selalu diucapkan tanpa pernah ada realisasi,” tegasnya, Rabu (16/6/2016
    ).

    Pengurus PB PGRI Kadar SPd MPd mengatakan, kegiatan kali ini dilaksanakan guna menyusul adanya agenda PB PGRI untuk melaksanakan Penelitian untuk menganalisis kesejahteraan para GTT. Angket tersebut akan dibawa pada pembahasan di Negara Filipina.

    Hasil pertemuan tersebut akan lahir rekomendasi terkait dengan kesejahteraan GTT. “Ini bentuk usaha kita untuk para GTT. Angket ini sangat valid sebab langusung dari GTT. Ini berbeda dengan data yang dibuat oleh para pengurus,” terangnya.

    Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd mengatakan, ketidakberanian pemerintah memberikan SK, didasari pada PP 48 Tahun 2005. Padahal menutut Tukijan seharusnya PP 48 itu sudah tidak berlaku. “Dan pemerintah harus berani menganggarkan untuk kesejahteraan para GTT,” jelasnya.

    Sementara itu Sekretaris PGRI Kebumen Nasiran SPd MPd mengatakan, dari hasil studi banding kemarin diketahui jika Semarang telah mampu menggaji GTT sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Dengan demikian maka PP 48 tahun 2015 tidak menjadi halangan bagi pemerintah untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi para GTT sesuai dengan UMK," ujarnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top