• Berita Terkini

    Jumat, 24 Juni 2016

    Enam Rumah Dibedah dengan Dana Zakat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak enam rumah tidak layak huni (RTLH) dibedah menggunakan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kebumen. Enam rumah tersebut dibedah pada periode April hingga Juni 2016.

    Hal itu dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Kebumen Djatmiko, pada acara pentasarufan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) tahap II tahun 2016, di SMP Negeri 1 Sruweng, kemarin.

    Enam RTLH yang sudah dipugar yaitu, Rumah milik Khamid RT 01 RW 02 Desa Tambakprogaten, Yasiyem warga RT 02 RW 05 Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong. Selanjutnya, Siti Khotimah warga Rt 04 RW 01 Desa Muktiasri, Kecamatan Kebumen. Kemudian, Saman warga RT 01 RW 01 Desa Ambalresmi, Waginem RT 04 RW 01 Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal dan Alpri Nugroho RT 02 RW 04 Desa Mrentul Kecamatan Bonorowo.

    Sementara itu, pentasarufan tahap II, Baznas Kabupaten Kebumen menyalurkan dana zakat kepada mustahik sebesar Rp 921,7 juta. "Pada pentasarufan tahap II itu, dikhususkan untuk enam kecamatan, meliputi Sruweng, Karanganyar, Karanggayam, Puring, Petanahan, dan Klirong," kata Djatmiko, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela acara, kemarin.

    Djatmiko mengungkapkan, rincian dana yang disalurkan pada tahap II ini meliputi untuk asnaf fakir dan miskin dialokasikan untuk bantuan tunai sebesar Rp 71,4 juta, beasiswa Rp 595 juta, bedah rumah Rp 30 juta, bantuan kesehatan Rp 75 juta. Untuk asnaf sabilillah, telah disalurkan Rp 93 juta kepada 372 orang sabilillah perorangan dan sabilillah lembaga (rumah zakat) sebesar Rp 25 juta.

    Selanjutnya, bantuan penunjang pendidikan untuk 82 siswa SD/MI sebesar Rp 12,3 juta. Untuk 50 orang muallaf sebesar Rp 12,5 juta, ibnu sabil Rp 500 ribu, dan biaya pentasarufan sebesar Rp 7 juta.

    Pada kesempatan itu, Djatmiko juga mengajak jajaran guru SDN di wilayah Sruweng melalui UPTD Dikpora Unit Kecamatan untuk menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh ke Baznas Kebumen. Hal ini sesuai dengan Surat edaran Bupati Nomor 451.1.2/0793 tanggal 3 Maret 2016 tentang Surat edaran pelaksanaan zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen melalui Baznas. Selain juga kewajiban membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) bagi seluruh SKPD/Kantor Dinas dan mendasari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

    Ia menambahkan, sejak adanya edaran bupati yang menghimbau PNS menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Dana yang dihimpun Baznas mulai naik, yang sebelumnya terealisir rata-rata Rp 200 juta. Sekarang naik rata-rata Rp 300 juta perbulan dari potensi Zakat sebesar Rp 1,125 Milyar.

    "Dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2011 dan PP No.14 Tahun 2014 dimana salah satu ketentuannya mewajibkan setiap Desa membentuk Unit Pengumpul Zakat, maka ada peluang untuk meningkatkan Zakat  mal selain zakat profesi yaitu dari hasil Pertanian, Perdagangan, perhiasan maupun dari lainnya," tutupnya. Hadir pada acara tersebut, Bupati HM Yahya Fuad, dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top