• Berita Terkini

    Kamis, 16 Juni 2016

    7 Pelaku Usaha di Purworejo Didenda Satpol PP

    ilustrasi
    PURWOREJO- Sebanyak 7 pelaku usaha yang melanggar zona larangan dalam menggelar barang dagangan mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Purworejo.
    Langkah penertiban dilakukan lantaran mereka dinilai membandel meski kerap diberi peringatan dan pengarahan oleh petugas.

    Dari hasil penertiban, terdapat 6 pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar, tapatnya di ruas jalan Pemuda Purworejo. Masing-masing pedagang berinisial BI, LHL, T, K, dan 2 orang penjual makanan ternak/rendeng berinisial G dan S.

    Petugas juga menertibkan dealer sepeda motor HAM yang menggelar dagangannya di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dengan pemimpin cabang berinisial AN. "Upaya penertiban dilakukan terhadap para PKL dan pemilik dealer tersebut merupakan giat rutin guna menegakkan Perda K3 di wilayah Kabupaten Purworejo," ucap Kepala Satpol PP Purworejo Tri Joko Pranoto SIP saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, kemarin.

    Dijelaskan, sejumlah pedagang dan pelaku usaha yang melanggar zona larangan berjualan tersebut selanjutnya menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu 15 Juni 2016 kemarin.

    Dalam sidang tersebut, mereka terbukti menggelar barang dagangannya di atas trotoar dan dinyatakan melanggar Perda K3 Pasal 38 ayat 1 huruf a junto pasal 52 ayat 1. Denda yang dikenakan kepada BI dan LHL sebesar Rp 1 juta, T seorang pedagang buah Rp 350 ribu, K seorang pedagang makanan Rp 200 ribu, dan 2 orang pedagang rendeng masing-masing didenda Rp 200 ribu. Sementara untuk pemilik dealer, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1.250.000.

    "Sedangkan sisanya yang tidak mengindahkan panggilan Satpol PP akan didatangi langsung oleh PPNS  untuk diberkas dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri," jelasnya.

    Mujono mengungkapkan, sebelum ditertibkan dan disidangkan, sejumlah pelaku usaha itu sebetulnya sudah sering diberi peringatan dan pengarahan oleh petugas. Dengan adanya penertiban kali ini, pihaknya berharap tidak ada lagi pedagang atau pelaku usaha lainnya yang nekat melanggar zona larangan
    berjualan dengan alasan apapun.

    "Harapannya kedepan para pengusaha atau pedagang tidak menggunakan trotoar untuk berjualàn maupun membuat tambahan bangunan diatas trotoar tanpa izin.
    Tindakan itu mengurangi hak masyarakat pengguna trotoar atau pejalan kaki," tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top