• Berita Terkini

    Kamis, 26 Mei 2016

    Soal Penunjukan Pejabat, Bupati Disarankan Utamakan Sosok Berintegritas

    Nuryadi Wulantoro/dokekspres
    Lelang Jabatan Bisa Jadi Pilihan
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang Kepala daerah, termasuk Bupati dan wakil bupati tak dapat segera mengganti para pejabat karena terbentur undang-undang.  Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang gubernur, bupati dan wali kota terpilih mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan  sejak tanggal pelantikan.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat pascapilkada. Dalam surat edaran itu, juga mengatur larangan kepala daerah yang baru saja dilantik mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

    Surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri mengacu pada dua undang-undang. Pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

    Kedua, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 116 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

    Namun demikian, Pengamat Sosial Kabupaten Kebumen, Nuryadi Wulantoro mengatakan, pada masa kepemimpinan selama 100 hari sudah cukup bagi bupati dan wakil bupati Kebumen menyeleksi para pembantunya mana yang berkinerja baik atau buruk. Sehingga di masa 100 hari kedua, bisa dicari sosok-sosok pejabat yang memiliki integritas tinggi. "Waktu seharus hari atau tiga bulan sudah lebih dari cukup untuk menyeleksi pejabat," katanya.

    Nuryadi juga meminta, pemilihan pejabat di era Fuad-Yazid nantinya dilakukan secara transparan dan terbuka. Menurutnya, lelang jabatan bisa jadi suatu pilihan untuk jadi program utama seratus hari kedua bupati. "Saya berharap pada masa bupati HM Yahya Fuad menjabat saat ini ada angin segar . Meritisme harus di terapkan. . Ini untuk membuktikan ada niat yang tulus dan berkelanjutan untuk melakukan transparansi secara menyeluruh di semua lini," katanya.

    Kebumen dengan angka kemiskinan di seputar 20%, menurut Nuryadi, membutuhkan sosok yang extra ordinary yang mau bekerja keras siang malam untuk melayani dan menjadi pelayan rakyat. "Kinerja mereka tidak bisa dan tidak boleh terikat pada SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP hanyalah milik orang-orang yang kwalitas sumber dayanya standar. Tidak mau bekerja keras memeras keringat melayani rakyat. Tidak mau lelah. Mereka ingin enak dengan bayaran tinggi. Mental mereka masih bermental priyayi. SDM seperti ini  tidak memiliki integritas," ujarnya.

    Nuryadi mengingatkan, integritas pejabat yang sangat buruk ditunjukkan pada kasus kejahatan perbankan yang melanda BPR BKK Kebumen yang menyeret Giyatmo, tokoh muda Muhammadiyah pada tahun 2015 silam. Selain itu, adanya kasus anak gizi buruk Vanda Setia Ningrum baru-baru ini. "Rasanya ironis jika Bupati Yahya Fuad tetap ingin mempertahankan posisinya dengan alasan retorika hukum dan pertemanan. Pada kasus Vanda malah mencerminkan buruknya integritas sistem birokrasi dari bawah sampai ke atas," katanya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top