• Berita Terkini

    Selasa, 31 Mei 2016

    PPDB, Sekolah Dilarang Tolak Siswa

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekolah dilarang menolak siswa dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu dalam penerimaan siswa baru juga tidak boleh ada diskriminasi. Artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan, tanpa memandang asal, agama, ras dan golongan.

    “Sekolah dapat menolak siswa, jika daya tampung dan fasilitas sekolah terbatas serta program yang membutuhkan persyaratan tertentu,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen Drs M Priyono MPd, saat jumpa Pers di Gedung Pers Center Kebumen, Senin (30/5/2016).

    Selain itu pihak sekolah juga harus menggunakan prinsip objektifitas, transparan, dan berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menerima siswa baru. Artinya setiap warga Indonesia yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Indonesia tanpa membedakan asal-usul, ras, agama dan golongan.

    Dijelaskannya, calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang satuan pendidikan yang lebih tinggi harus memiliki Ijasah atau Surat Keterangan lulus dan Surat Keterangah Hasi Ujian (SKHUS/M) untuk SD, MI dan Program Paket A.

    Sedangkan untuk SMP, MTs dan Program Paket B calon peserta didik harus mempunyai SKHUN/SHUN. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar Kabupaten Kebumen, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal.

    Kecuali pada dari Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kebumen. “Calon peserta didik dari luar negeri juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” kata Priyono, didampingi Kasubag Perencanaan pada Dikpora Nila Agustina.

    Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal penerimaan siswa baru disemua tingkatan, mulai TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dimulai secara serempak pada tanggal 20 Juni. Baik itu pada sekolah negeri maupun swasta.

    Namun untuk sekolah swasta waktunya lebih diperpanjang. Pada sekolah negeri waktu pendaftaran hingga tanggal 23 Juni, sedangkan untuk swasta waktunya hingga tanggal 12 Juli. Ini diberlakukan untuk memberikan peluang lebih kepada sekolah swasta. Sebab jika waktunya disamakan, maka akan terjadi persaingan yang tidak seimbang antara sekolah negeri dan swasta. “Untuk Hari Pertama masuk, semua tingkatan sekolah, baik negeri maupun swasta sama yakni tanggal 18 Juli 2016 mendatang,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top