• Berita Terkini

    Kamis, 26 Mei 2016

    Minta Tidak Dihukum Mati, Freddy Budiman Nyatakan Taubat Nasuha

    aziz/radarbms
    CILACAP - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (25/5). Dalam persidangan ada surat yang dibacakan Freddy.

    Ia sempat memperlihatkan kertas putih dengan tulisan tangannya yang bertanda waktu 2 April 2016 itu, kepada wartawan saat sidang PK belum dimulai.
    Usai memori PK dibacakan oleh penasihat hukumnya, Untung Sunaryo, Freddy meminta pada majelis sidang untuk membaca tulisan di kertas yang ia bawa. Ia menyebut dua helai kertas itu sebagai surat pertaubatan.


    "Surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya (Freddy Budiman) di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman saat membacakan surat itu.

    Dia menyatakan betul-betul bertaubat dan akan berhenti menjadi pengedar ataupun produsen narkoba. Ia menegaskan ingin bertaubat pada Allah SWT, dan menyerahkan hidup matinya pada Allah. Demi menjadi manusia baru, demi melihat istri dan empat orang anaknya.

    Freddy juga megakui selama ini ia digerakkan ambisi yang begitu besar dalam jaringan narkoba. Juga karena pengaruh aktif sebagai pemakai narkoba selama 20 tahun. Ia sadar telah mempermainkan hukum. Freddy juga mengungkapkan, selama ini ia hanya jadi bemper oleh jaringan intrnasional, mulai dari Belanda, Taiwan, Cina, Pakistan, Afrika, Iran, dan Malasyia.


    "Jaringan internasional, hanya rugi materi, tapi keluarga saya menangung malu, terkucil dari lingkungan. Orang-orang yang saya rekrut hancur masa depannya. Semua ini karena kepentingan bisnis saya mencari uang. Tanpa mempertimbangkan baik buruknya bagi generasi bangsa. Surat ini saya buat dari hati yang berpasrah pada Allah," katanya.

    Di akhir suratnya, Freedy mengatakan siap menerima menerima konsekuensi, jika masih melakukan atau pun berbuat lagi tindak peredaran narkoba dalam menjalani sisa pidana mati. Ia siap menerima konsekuensi dengan eksekusi.  'Surat ini saya buat tanpa paksaan pihak lain dan dilandasai kesadaran dari diri sendiri bahwa selama ini saya memang telah meracuni bangsa Indonesia. Untuk itu, saya memohon maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan juga memohon ampunan pada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI,'' kata Freddy.

    Dalam pembacaan memori PK, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.

    Saat itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung dalam sidang.

    Maka dia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman. Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.

    Penasihat hukum Freddy Budiman juga diminta untuk dapat menyusun tanggapan dan kesimpulan secara tertulis. Saat itu penasehat hukum Freddy meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan, namun JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan. "Kalau bisa, besok (Kamis) saja," kata JPU Anton Suhartono.

    Namun Hakim tetap memutuskan agar pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016. Sementara menurut. Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Cilacap, Nolly Sudrajat mengatakan jika upaya hukum yang dilakukan Freddy Budiman tetap harus dihormati. "Biarkan dia ajukan PK sampai ada tahapan dari MA, karena PN Cilacap hanya sidang membacakan, setelah itu dikirimkan ke Jakarta Barat, dan kemudian baru MA," kata Nolly menanggapi permintaan Penasehat Hukum Freddy Budiman yang terkesan mengulur waktu pelaksanaan sidang PK. (ziz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top