• Berita Terkini

    Rabu, 01 Juni 2016

    Jambret Mahasiswi di Siang Bolong, Warga Sruweng Dibekuk Polisi

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Aksi nekat berujung bui. Itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan nasib Ongky Kusuma Wardana (29),  warga RT 01 RW 04 Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng ini. Gara-gara menjambret seorang pengendara motor, dia kini diamankan polisi.

    Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP Wasidi SH, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di pertigaan jalan raya Podourip Kecamatan Petanahan, Jumat (27/5) akhir pekan lalu. Saat itu, korban Meirina Tri Mulyani (22) yang juga mahasiswi PGSD Tegal itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Jerukagung, Kecamatan Klirong.

    Sesampai di lokasi, korban dipepet seseorang yang mengendarai sepeda motor jenis Scorpio warna merah hitam. Pelaku menggunakan jaket, helm, serta jeans serba hitam. Tiba-tiba, pelaku mengambil tas yang ditaruh di antara celah jok dan setang motor korban. "Pelaku melakukan aksinya di siang bolong, sekitar pukul 12.10 WIB," kata AKP Wasidi, Selasa (31/5/2016).

    Dalam aksi nekatnya itu, pelaku berhasil menggasak sebuah HP merk OPPO warna hitam, sebuah laptop merk ACCER Aspire one warna hijau serta uang tunai Rp 210 ribu. Surat-surat kendaraaan, kartu identitas diri korban yang disimpan dalam tas turut dibawa kabur pelaku.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kepada polisi. Menerima laporan, polisi bergerak cepat mengejar pelaku. Selang lima hari kemudian,  Team Resmob yang dipimpin oleh Ipda Ghulam YS TK berhasil mengamankan pelaku di  Desa Karangtengah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop merk ACCER Aspire one warna hijau milik korban berikut surat kendaraan dan identitas korban serta sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio Warna merah hitam dengan nomor polisi AA 5426 YW yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

    AKP Wasidi menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun. "Tersangka saat ini diamankan di mapolres,"ujar Wasidi. (cah/has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top