• Berita Terkini

    Senin, 30 Mei 2016

    Gara-gara Plat Motor Belum Jadi, Ditilang Polisi

    Yuni Mengadu LBH Zarrameca Justitia
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dialami Yuni Widiasih (28) ini menggelitik. Gara-gara plat nomor sepeda motornya belum jadi, warga Desa Meles, Kecamatan Adimulyo tersebut ditilang oleh polisi.

    Yuni menyampaikan, kejadian bermula saat dia terjaring razia di depan Pos Lalu Lintas Karanganyar saat akan mengisi bahan bakar sepeda motor Honda Vario barunya di SPBU Candisari Karanganyar. Saat itulah, polisi menilangnya karena menjumpai sepeda motornya tak dilengkapi dengan plat nomor polisi.

    Yuni mengakui, motornya memang belum dipasang plat nomor karena sepeda motornya itu dibeli sekitar dua bulan lalu sehingga plat nomornya belum keluar. Jadi, tak ada plat nomor bukan faktor kesengajaan. Dia malah mengaku heran mengapa justru yang dipersalahkan padahal kesalahan sesungguhnya tidak pada dirinya. Dia pun tak berdaya saat dia beri surat tilang dan polisi menyita SIM miliknya.

    Akhirnya, Yuni didampingi suaminya Imam Nur Ridho (29) mengadukan persoalan yang dihadapi ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Zarrameca Justitia Pejagoan, kemarin. Suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai guru tersebut diterima Ketua Yayasan LBH Zarrameca Justitia D Sriyanto.


    Sebelumnya, Imam Nur Ridho mengirim keluhan melalui SMS ke rubrik Njur Piye milik sebuah koran regional di Kebumen, pada Sabtu (28/6/2016). Dia menulis, Kapolres Kebumen, mbok ya kira-kira kalau mau nilang. Istri saya berkendara tidak melanggar aturan kok kena tilang, dengan alasan motor tanpa plat nomor. Lha wong motor masih baru, pelat nomor belum keluar. Harusnya yang ditilang polisinya karena nggak segera keluarkan nomor.

    Menanggapi hal itu, Sriyanto cukup menyayangkan kinerja polisi. Termasuk razia-razia yang tidak sesuai prosedur. "Apalagi kalau saya amati, blangko tilang yang dikeluarkan oleh polisi cacat secara administrasi," ujar Sriyanto.

    Sriyanto mengatakan, dalam kolom penyidik blangko tilang, diisi oleh petugas dengan nama Aiptu Rasito. Padahal persyaratan penyidik sesuai dengan PP 58 tahun 2010 pasal 2A ayat 1 seorang penyidik adalah seorang perwira minimal berpangkat Ipda dan paling rendah berpendidikan sarjana srata satu (S1). "Semestinya, Kapolres Kebumen mengusulkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, karena blanko tilang yang ada sudah tidak relevan dengan aturan terbaru," ujar advokat senior tersebut.

    Lebih lanjut, pengacara yang juga mantan anggota Polri itu mengeluhkan razia rutin yang digelar di depan Pos Lalu Lintas Karanganyar yang dipimpin oleh Aiptu Rasito. Sebab, dalam razia lalu lintas tersebut tidak standar operasi kepolisian menurut pentunjuk Kapolri. "Razia itu dikeluhkan banyak masyarakat," ujarnya.

    Sementara itu, Polres Kebumen menilang sebanyak 770 pelanggar dan memberikan surat teguran sebanyak 370 selama melaksanaan Operasi Patuh Candi 2016. Operasi yang dimulai sejak 16 Mei itu akan berakhir pada 29 Mei 2016 mendatang.

    Kasat Lantas AKP Aditia Mulya Ramdhani, menyampaikan target benda atau barang, seperti kendaraan umum atau angkutan umum berhenti di tempat terlarang, angkutan/kendaraan tidak layak pakai, tidak dilengkapi SIM dan STNK, ranmor tidak dilengkapi spion, kendaraan yang menggunakan rotator tidak semestinya, serta knalpot tidak standar.
        Dalam Operasi Patuh Candi 2016, Polres Kebumen menerjunkan 45 personil, yang terbagi menjadi lima satgas, yakni, satgas deteksi, preemtif, preventif, penegakan hukum, serta satgas bantuan. Satlantas Polres Kebumen menerjunkan 27 personil. "Untuk target pelanggaran atau tilang selama operasi sebanyak 1.134," ungkapnya. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top