• Berita Terkini

    Selasa, 26 April 2016

    Tunggu Pusat, Pencairan DD Masih Belum Jelas

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bapermades Kabupaten Kebumen mengakui hingga kini Dana Desa (DD) yang dipersoalkan sejumlah desa belum cair. Padahal pencarian dana tersebut masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Bahkan, hampir semua desa sudah menantikan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan.

    Saat ini dana tersebut belum ditransfer ke kas daerah. Selain itu, Pemkab Kebumen juga masih menyelesaikan peraturan bupati (perbup) untuk pedoman pencairan ke desa sesuai dengan regulasi yang juga terus berubah.

    Kepala Bapermades Moh Amirudin, mengatakan terhambatnya pencarian dana desa salah satunya karena regulasi dari pemerintah pusat untuk pencairan dana tersebut berubah. Sehingga regulasi di bawahnya pun harus mengikutinya.

    "Kalau perbub yang sudah jadi saat ini masih mengacu pada PP lama, yang pencairannya tiga tahap. Sedangkan pada PP baru pencairannya hanya dua tahap," kata Moh Amirudin, di ruang kerjanya didampingi Kabid Pendapatan Desa Herlina Januarta dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Yuswadi, Senin (25/4/2016).

    Dijelaskannya, penerbitan perbup yang baru ini berkaitan dengan pencairan dana desa yang juga berubah. Dalam aturan lama, dana desa turun dalam tiga tahap atau termin. Namun, dalam aturan baru hanya akan turun dua termin. "Jadi kita sesuaikan aturan perundangannya agar tidak menjadi masalah di belakangnya," ujarnya.

    Dana desa untuk tahap pertama desa akan menerima sebesar 40 persen dari total dana desa yang diterima dan 60 persen pada termin selanjutnya.

    Meski belum ada kejelasan pencairan dana desa, namun Pemkab Kebumen sudah mulai mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD). Moh Amirudin, menegaskan sebanyak 126 desa sudah mulai dapat mencairkan ADD tahun 2016.

    Hal itu setelah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengirimkan Surat Pencarian Dana ke Bank Jateng. "Senin ini, 126 desa suda klir. Setelah Bank Jateng akan memprosesnya dan akan langsung ditransfer ke BKK. Kemungkinan paling lambat Rabu (27/4) sudah dapat dicairkan," tegasnya.

    Bahkan, pihaknya pada Senin kemarin telah mengusulkan 94 desa lagi kepada DPPKAD agar dananya segera dicairkan. "Penyebab belum cair itu banyak faktor. Salah satunya juga karena masih ada desa yang dalam menetapkan APBDes-nya melebihi tanggal 31 Desember," tandasnya.

    Sebelumnya, sejumlah perangkat desa mengeluh belum cairnya dana desa (DD) dan penghasilan tetap (Siltap). Mereka menuntut Pemkab segera mencairkan hak mereka tersebut. Pasalnya, tak kunjung cairnya DD dan Siltap ini telah menimbulkan keresahan di kalangan para perangkat desa.

    Total DD untuk 449 desa di Kebumen Rp 282.401.546.000. Masing-masing desa menerima dana tersebut dengan besaran bervariasi, rata-rata Rp 600 juta per desa.

    Adapun besaran Siltap pada 2016 sebesar Rp 129.064.523.000. Siltap merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kebumen dengan total mencapai Rp 1.167.782.873.000.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top