• Berita Terkini

    Selasa, 12 April 2016

    Tujuh PNS Kebumen Kena Sanksi, Kenaikan Pangkat Ditunda

    Supriyandono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kebumen dikenai hukuman. Sebab PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Atas kasus tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen pun terus menekan pelanggaran disiplin pada tahun 2015. Alhasil dari Bulan Januari hingga April 2016 ini pun nihil dari pelanggaran.

    "PNS yang melakukan pelanggaran pada tahun 2015 sudah diproses serta diberi hukuman," kata Kepala BKD Kabupaten Kebumen Supriyandono, Senin (11/4).

    Atas pelanggaran tersebut, PNS yang melanggar pun diberi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat. Dari 7 PNS hukuman kanaikan pangkat selama satu tahun sebanyak dua orang, penurunan pangkat selama tiga tahun sebanyak tiga orang, dan pembebasan jabatan sebanyak dua orang. Adapun jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen per 31 Maret 2016 sebanyak 13.751 orang, sehingga pelanggaran disiplin pada 2015 itu hanya nol komah sekian persen saja. Pihaknya selalu mendorong aparat sipil negara meningkatkan profesionalismenya melalui  Diklat struktural dan fungsional.
    `
    ` Lebih lanjut, PNS memiliki hak dan kewajiban sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana kewajiban pimpinan baik eselon terendah sampai eselon tertinggi wajib melakukan pengawasan melekat (Waskat). Pengawasan tersebut efektif karena dilakukan langsung oleh atasan dengan bawahan.

    Diharapkan Waskat berjalan baik setiap harinya. Dan ketika PNS melakukan kesalahan, maka penanganannya berada di Inspektorat. Misalnya tidak masuk lebih 46 hari berturut dengan akumulasi selama satu tahun bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Kendati demikian ada tahapannya. Dari enam hari berturut-turut tidak masuk ditegur terlebih dahulu.  "Mekanisme pemeriksaannya dari atasan langsung. Untuk eselon 3 diperiksa oleh eselon 2," imbuhnya.

    Hingga pada tahap menghukum, kata Supriyandono, dibentuk tim ad hock yang beranggotakan Inspektorat, Bagian Hukum, atasan langsung dan BKD. Dari laporan hasil pemeriksaan itu lantas disidang oleh tim sengketa kepegawaian yang dipimpin Sekda. Kemudian diajukan untuk diputuskan.
     Ia mengimbau pegawai melaksanakan tugas di manapun  berada dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. "Insya Allah keberhasilan menyertai dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.


    Dijelaskannya, PNS telah diberi berbagai kemudahan. Bahkan saat pensiun mendapatkan kemudahan berupa pelayanan pro aktif. Dengan adanya pelayanan tersebut, PNS yang pensiun tidak perlu mengurus Taspen ke Purwokerto. Pasalnya BKD telah bekerjasama dengan PT Taspen dan DPPKAD. Di mana tanggal 17 sebelum terhitung mulai tanggal sudah terima SK pensiun, termasuk bukti klaim Taspen di bank yang dituju dapat diambil di BKD.

    Sementara itu, menyusul adanya program anti rokok dari bupati Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, sebelumnya sudah ada surat edaran yang sifatnya hanya imbauan. Supriyandono yang sudah berhenti merokok sejak 28 September 1993 itu lantas memberi trik agar terlepas dari kebiasan kurang baik tersebut. "Yang penting niat dulu. Kemudian katakan tidak untuk merokok," jelasnya sembari menambahkan, anjuran tersebut disampaikan saat apel dan rapat-rapat dinas. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top