• Berita Terkini

    Jumat, 08 April 2016

    Sepuluh Parpol Ikut Bintek Keuangan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-   Sepuluh perwakilan partai politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Kebumen, mengikuti Bimbinga Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan  bagi pengurus parpol. Kegiatan yang dilaksanakan di Vienan Resto tersebut di selenggarakan Kantor Kesbangpol Kebumen, Kamis (7/4/2016).

    Bimtek tersebut mengundang pemateri dari tiga lembaga yakni Udji Setiono dari Kantor Pajak Kebumen, Setuju SE dari Inspektorat Kebumen dan Endah Partiwi BSl dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD).

    Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen Nur Taqwa Setiabudi SH melalui Kasi Politik Dalam Negeri Adman SE mengatakan, dengan dilaksanakannya bimtek tersebut, diharapkan para partai politik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, akan cepat dan benar dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

    Tahun 2015 lalu, partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Kebumen adalah DPC PDIP Rp 195.033.000, DPD PAN Rp 118.185.000 DPD PKS Rp 81.128.000. Selain itu Parpol yang mendapatkan bantuan adalah DPC PKB Rp 124.870.000, DPC Gerindra Rp 150.039.000, DPC Nasdem Rp 80.562.000, DPC Demokrat Rp 82.235.000 dan DPC Hanura Rp 47.565.000. “ Untuk tahun ini (2016,red) Parpol yang mendapatkan bantuan dan nominalnya masih sama. Kalau konflik Golkar dan PPP dapat selesai pada Bulan Desember mendatang maka kedua partai tersebut juga akan mendapatkan bantuan keuangan,” tuturnya, sembari mengatakan Bimtek serupa sudah rutin dilaksanakan selama tiga tahun.

    Dijelaskannya, jika setiap Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dapat cepat dan tepat serta akuntabel dalam membuat LPJ, tentu tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. "Maka dari itu  saat ini kita mengundang tiga pihak terkait, untuk menjadi narasumber," paparnya.

    Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pajak Kebumen menyampaikan, terdapat dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak, yakni membayar pajak dan melaporkan pajak. Melaporkan pajak harus dilakukan oleh wajib pajak secara rutin baik itu bulanan maupun tahunan.

    Sedangkan membayar pajak, wajib dilaksanakan bagi wajib pajak jika terdapat objek pajak. Diantaranya, pembelian ATK,  Konsumsi, Honorarium, uang saku dan lain sebagainya. "Uang saku merupakan objek pajak, sedangkan uang transport bukan," terangnya.

    Dijelaskannya, untuk pembelian konsumsi dikenakan pajak pasal 23 yaitu sebanyak dua persen jika mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau empat persen jika tidak mempunyai NPWP.  Untuk Honorarium dikenakan pajak pasal 21 yaitu lima pesen jika penerima memiliki NPWP dan enam persen tidak mempunyai NPWP. "Dengan membayar pajak, maka masyarakat tidak akan dirugikan, sebab uang pajak akhirnya juga akan kembali kepada rakyat," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top