• Berita Terkini

    Senin, 04 April 2016

    Sehari, Dua Tewas Kecelakaan

    IMAM/EKSRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua tewas dalam insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (2/4/2016). Sukarti (33) warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun meregang nyawa di pertigaan jalan Kedungbener, sekitar pukul 17.00 WIB. Hanya hitungan jam setelahnya, persisnya pukul 21.25 WIB, kecelakaan kembali terjadi diperlintasan kereta api di Desa Kemukus Kecamatan Gombong dan kembali merenggut nyawa.

    Infomasi yang berhasil dihimpun Ekspres, kecelakaan yang menimpa Sukarti berawal saat korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 6908 UAA, melaju dari arah timur ke barat. Tepat di pertigaan jalan Kedungbener, lampu Apill (lalu lintas) menyala merah, maka Sukarti pun menghentikan kendaraanya.

    Pada saat yang bersama, melaju dari arah yang sama melaju sebuah truk tronton bermuatan teh gelas dengan Nopol E 9431 HB yang di kemudian olah Nursalim (47) warga Desa Plosorejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.

    Sesampai di lokasi, truk tronton yang hendak membelok ke arah kiri menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Sukarti. Akibatnya, sepeda motor korban roboh ke kiri. Korban yang saat itu berada di atas motor ikut terjatuh. Naasnya, kepala korban masuk kolong truk tronton dan terlindas roda bagian balakang kanan truk. Korban pun meninggal di tempat dengan mengalami luka remuk di kepala.

    Petugas sempat kesulitan mengidentifikasi korban yang saat itu tidak membawa identitas diri. Baru setelah polisi menggunakan  sidik jari dan mencarinya pada sistem E KTP online, identitas korban yang merupakan warga Kecamatan Kutowinangun itu terungkap. " Sementara sopir truk tronton akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tutur Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditya Mulya Ramdani SIK melalui Kanit Laka Satlantas Kebumen Kanit Laka Satlantas Polres Kebumen Iptu Sugeng Riyadi SH.

    Kecelakaan maut kedua terjadi di perlintasan kereta api di Desa Kemukus Kecamatan Gombong. M Jaki Murtadlo (22) warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor menjadi korban dalam peristiwa ini.Menurut Iptu Sugeng Riyadi, korban tewas setelah disambar kereta Parahyangan dengan masinis Zul Fikar warga Lempuyangan Yogyakarta.

    "Korban yang mengendarai sepeda motor Tiger nopol B 3097 FCO, menerobos palang pintu perlintasan kereta, tepatnya diperlintasan kereta api di Desa Kemukus Kecamatan Gombong, pada saat yang bersamaan kereta Parahyangan dengan masinis Zul Fikar warga Lempuyangan Yogyakarta, melaju kencang dari arah timur dan menyambar korban," kata Sugeng Riyadi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top