• Berita Terkini

    Sabtu, 02 April 2016

    Resmi, Tiket KA Ekonomi Turun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terhitung mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016 tarif beberapa kereta api ekonomi bersubsidi (Public Service Obligation/ PSO) mengalami penurunan. Besarnya penurunan tarif kereta api kelas ekonomi PSO tersebut rata-rata sebesar 5 persen atau sekitar Rp 4.000.

    Misalnya KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, yang semula tarifnya Rp 80.000, turun menjadi Rp 76.000. Selanjutnya, KA Gaya Baru Malam yang semula Rp 110.000 turunu menjadi Rp 106.000. KA Bengawan turun dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 76.000, KA Pasundan turun dari semula Rp 100.000 menjadi Rp 96.000, dan KA Kahuripan turun dari semula Rp 90.000 menjadi Rp 86.000.

    "Ada lima KA ekonomi PSO yang lintas selatan yang mengalami penurunan tarif, yakni KA Logawa, Gaya Baru Malam, Bengawan, Pasundan dan Kahuripan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (1/4/2016).

    Menurut Surono, selain 5 kereta api ekonomi PSO yang diturunkan tarifnya, mulai 1 April 2016 terdapat dua kereta api ekonomi PSO lintas selatan yang mengalami penyesuaian tarif. Masing-masing KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan. Kedua kereta api tersebut mengalami penyesuaian tarif sebesar masing-masing Rp 2.000. KA Serayu yang semula tarifnya Rp 66.000, disesuaikan menjadi Rp 68.000. Sedangkan KA Kutojaya Selatan disesuaikan dari semula Rp 61.000 menjadi sebesar Rp 63.000.

    Surono menjelaskan, penurunan dan penyesuaian tarif kereta appi kelas ekonomi subsidi tersebut berdasarkan Permenhub nomor PM 23 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan KA pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayannan publik (Public Service Obligation).

    Dengan berlakunya ketentuan tarif baru ini, imbuh Surono, bagi penumpang yang membeli tiket dengan harga lebih tinggi dari tarif baru tersebut maka selisih tarifnya akan dikembalikan. Sedangkan bagi yang telah membeli tiket dengan harga lebih rendah dari tarif baru tersebut tidak akan dikenakan tambahan biaya lagi.

    "Pengembalian selisih harga tiket dapat dilakukan di stasiun tujuan, maksimal dua hari setelah kedatangan KA. Untuk mendapat pengembalian selisih tarif tersebut penumpang wajib menunjukan tiket aslinya," pungkasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top