• Berita Terkini

    Selasa, 19 April 2016

    Raperda Pendidikan Terganjal Pansus

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen, yang diketuai oleh Dian Lestari Subekti Pertiwi belum dapat menyajikan dan melaporkan hasil materi Raperda pada rapat paripurna, Senin (18/4/2016).

    Dengan demikian maka Pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) Raperda Pendidikan tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah mendapat respons tinggi dari berbagai kalangan justru terganjal di Pansus.

    Padahal, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo itu dihadiri langsung oleh Bupati Ir Mohammad Yahya Fuad SE, yang telah mendorong agar Pasal BTQ itu masuk dalam Perda Pendidikan.

    Pantauan Ekspres, laporan Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen yang  dibacakan Sekretaris Pansus I Sarwono itu pun membuat hening seisi ruang paripurna. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kebumen maupun kalangan eksekutif yang mengikuti rapat itu sesekali tampak bertatapan dengan raut bertanya-tanya. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab pun terdiam, antara lain Sekda Adi Pandoyo, Kabag Perekonomian Wahyu Siswanti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Slamet Mustolkhah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Aden Andri Susilo.

    Terkait belum siapnya materi Raperda Raperda Pendidikan, Sarwono beralasan dikarenakan masih membutuhkan waktu pendalaman dalam pembahasan materi Raperda. "Untuk itu Pansus I meminta Pimpinan (DPRD) dan peserta rapat kami meminta perpanjangan waktu. Hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut belum dapat dilaporkan dan selanjutnya mohon diberi perpanjangan waktu untuk menyempurnakan pembahasan atas Raperda tersebut," pintanya.

    Peserta rapat pun lantas mendengarkan laporan dari Pansus lainnya yang dibacakan secara bergantian oleh Danang Adi Nugroho dan Stevani Dwi Artiningsih. Dalam kesempatan itu disampaikan pula laporan Pansus II yang membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Izin Gangguan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

    Selanjutnya laporan Pansus III yang membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Prembun dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prembun.  Usai rapat paripurna, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari berdalih masih butuh waktu lagi bagi tim perumus untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. Mereka dari IANU Kebumen, Indipt Kebumen, LBH Pakhis, serta tokoh lintas agama dan tim Raperda eksekutif. "Ada pula  tim ahli Pansus Pendidikan dari Unissula Semarang yang juga masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan gubernur melalui Biro Hukum," ucapnya.

    Rapat Paripurna DPRD Kebumen kemarin mengagendakan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III pembahas enam Raperda. Meliputi Perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Ijin Gangguan. Selanjutnya, Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi ijin Gangguan, Perubahan atas Perda Nomor 31 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Kelas C Prembun dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prembun.(mam/ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top