• Berita Terkini

    Selasa, 05 April 2016

    PLN Kebumen Dipolisikan

    IMAM/EKSPRES
    Meninggalnya Karyawan RSUD karena Kecelakaan
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Eka Fitri Ningsih (30), warga RT 03 RW  1 Desa Sidobunder Kecamatan Puring melaporkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kebumen kepada polisi. Itu setelah pihak PLN Cabang Kebumen dianggap tak punya itikad baik atas kematian suaminya, Irwan Juli Triyanto (33) pada Februari lalu.

    Laporan kepada polisi itu disampaikan Eka Fitri Ningsih melalui kuasa hukumnya, Yuli Ikhtiarto SH, Senin (4/4/2016).

    Yuli Ikhtiarto menuturkan, persoalan ini berawal saat almarhum Irwan Juli Triyanto yang sehari-hari merupakan karyawan IGD RSUD Kebumen tersebut mengalami kecelakaan pada 19 Februari lalu. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Irwan berangkat kerja menuju RSUD Kebumen dengan mengendarai sepeda motor nopol AA 6624 UW.

    Sesampainya di jalan Adimulyo-Puring tepatnya di sebelah barat Pasar Blekatuk Desa Candiwulan Kecamatan Adimulyo, Irwan menabrak tiang listrik PLN yang terbuat dari beton yang roboh dan miring 35 derajat  melintang di jalan. Akibat peristiwa itu, korban tidak sadarkan diri dengan mengalami luka lecet di kaki dan dari mulut serta telinga mengeluarkan darah.

    Korban sempat mendapat perawatan di RS PKU Muhammadiyah Sruweng sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun setelah menjalani perawatan dan tidak ada kemajuan maka pada tanggal 20 Februari 2016 korban kemudian dirujuk ke RSU Dr Sarjito Yogyakarta. Tiga hari mendapat perawatan di RSU Dr Sarjito, korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2016. "Hasil kesimpulan dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Kebumen menyatakan, karena kurang kencangnya pemasangan tiang listrik, berakibat pada roboh dan membahayakan," kata Yuli Ikhitiarto.

    Atas kejadian tersebut dan hasil penyelidikan polisi, Yuli Ikhtiarto SH mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak PT  PLN Cabang Kebumen pada 11 Maret lalu.  Selanjutnya pada Senin (14/4) pihaknya ditemui oleh tiga orang perwakilan dari PLN Kebumen. Sayangnya, upaya mediasi itu menemui jalan buntu. Harapan keluarga untuk mendapat santunan dijawab PLN dengan menyarankan agar permohonan itu disampaikan secara tertulis.

    Lebih lanjut dijelaskan, pada Selasa (15/3) pihak keluarga korban pun menyampaikan tuntutan materiil dan immateriil secara tertulis kepada pihak PLN Kebumen. "Tetapi sampai hingga kini (Senin 4/4,red) belum ada tanggapan apapun dari pihak PLN Kebumen. Baik itu secara lisan maupun melalui tulisan," tegas Yuli Ikhtiarto.

    Tidak adanya itikad baik dari PLN itupun disesalkan Yuli. Apalagi, sampai saat ini pihak ahli waris korban tidak mendapatkan santunan dari pihak Asuransi Jasa Raharja dengan alasan karena kecelakan tersebut adalah kecelakaan. Padahal, korban adalah tulang punggung keluarga dan meninggalkan seorang anak berusia 3 tahun.  “Kita berharap Polres Kebumen segera memproses pengaduan ini, mengingat waktu kejadiannya sudah hampir dua bulan. Kami juga berharap adanya sanksi pidana bagi yang telah melakukan kesalahan kerena kelalaian yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang demi tegaknya hukum secara adil,” ucap Yuli. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top