• Berita Terkini

    Jumat, 08 April 2016

    Perkara Hukum PLN, Dewan Minta PLN Santuni Keluarga Korban Kecelakaan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen Joko Budi Sulistiyanto menghimbau persoalan yang terjadi antara keluarga almarhum Irwan Juli Triyanto warga RT 03 RW  1 Desa Sidobunder Kecamatan Puring dengan pihak PLN Cabang Kebumen diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini, Joko Budi meminta PLN Kebumen memberikan santunan kepada keluarga Irwan Juli Triyanto.

    Seperti diberitakan, Irwan Juli Triyanto warga RT 03 RW  1 Desa Sidobunder Kecamatan Puring, yang meninggal dunia akibat menabrak tiang listrik PLN yang roboh pada Februari lalu. Atas peristiwa itu, Eka Fitri Ningsih (30), yang tak lain istri almarhum Irwan Juli Triyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kebumen kepada polisi.

    Itu setelah pihak PLN Cabang Kebumen dianggap telah lalai pada kejadian robohnya tiang listrik hingga membuat Irwan Juli Triyanto (33) mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Selain itu, PLN dinilai tak memiliki itikad baik dengan tak memberi santunan kepada pihak keluarga korban.

    Pada kasus ini, menurut Joko Budi, pihak keluarga Irwan memang berhak menuntut santunan kepada pihak PLN, sebab dalam kecelakaan tersebut, Irwan menabrak sebuah tiang listrik milik PLN yang sudah tidak berada lagi pada tempatnya. Robohnya tiang PLN yang melintang dijalan tersebut telah mengganggu jalan dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Jika tiang PLN tersebut berada pada tempatnya, kemudian tiba-tiba ada seseorang yang menabrak, tentu persoalan akan lain. Namun Irwan ini menabrak tiang PLN yang berada di jalan,” tuturnya, Rabu (6/4/2016).

    Joko yang memang pernah berkecimpung di Asosiasi Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) pusat itu menghimbau kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan masalah itu, dengan  cara kekeluargaan. Mengingat pada awalnya pihak keluarga korban juga meminta penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Dengan demikian maka menempuh jalur hukum merupakan jalan terakhir dari penyelesaian masalah tersebut.

    Lebih lanjut Joko mengatakan, dengan sudah diadukannya kasus tersebut kepada pihak Polres Kebumen, maka pihaknya meminta Polres Kebumen untuk memproses kasus tersebut secara bijaksana. “Saya siap mendampingi keluarga korban,” tegasnya.

    Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH secara terpisah mengatakan, pihaknya masih menangani perkara tersebut. Menindaklanjuti adanya aduan dari pihak terkait, Polres sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) dalam rangka menyelidiki kasus tersebut "Setelah Polres menerima surat aduan dari kuasa hukum Irwan. "Laporan  telah kita terima, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

    Sementara itu, wartawan koran ini belum berhasil meminta konfirmasi dari pihak PLN Cabang Kebumen. Wartawan sudah mencoba mendatangi Kantor PLN Kebumen, namun saat itu bagian resepsionis, mengatakan jika Manager PLN Kebumen sedang berada di lapangan dan tidak bisa dihubungi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top