• Berita Terkini

    Sabtu, 23 April 2016

    Penyelesaian Sengketa Tanah Bengkok Desa Rogodadi dan Buayan Diambil Alih Pemkab

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), penyelesaian sengketa tanah bengkok antara Desa Buayan dan Desa Rogodadi Kecamatan Buayan ditarik ke Pemkab.

    Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya konflik jika dilaksanakan eksekusi atas putusan MA yang memenangkan Desa Buayan tersebut.

    Hal itu disampaikan Camat Buayan Supoyo saat menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (20/4/2016) lalu. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi A Yudhy Tri Hartanto itu diikuti Sekretaris Chumndari, Wakil Ketua Sarwono serta anggota Komisi A yang terdiri atas Restu Gunawan, Musito, Paryati, Nur Hidayati dan Dian Lestari Subekti Pertiwi. Tampak pula Kepala Desa Rogodadi Eko Sudaryanto.

    Menurut Supoyo, sengketa tanah bengkok itu telah diproses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan kasasi di MA. Upaya peninjauan kembali ditolak. Sehingga, berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tanah kas desa yang disengketakan itu milik Desa Buayan yang berlokasi di Desa Rogodadi.

    Kendati demikian, di lapangan ternyata masih bergejolak. Pasalnya, tanah tersebut masih dimanfaatkan oleh warga Desa Rogodadi. Sementara eksekusi tanah menyusul putusan MA itu terjadi penolakan keras.


    Agar tidak berlarut-larut, penyelesaian sengketa tanah  itu lantas ditarik ke Pemkab dengan alasan keamanan. "Jika dibiarkan, dikhawatirkan masalahnya akan semakin rumit dan menimbulkan citra buruk bagi penyelenggaraan pemerintah," terang Supoyo.


    Pihaknya pun mengusulkan agar tanah kas desa Buayan yang berlokasi di Desa Rogodadi itu dimanfaatkan oleh Pemkab Kebumen untuk kepentingan daerah. Sehingga perlu dianggarkan dalam APBD untuk pengadaan tanahnya. "Pemkab dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk relokasi kantor kecamatan Buayan yang saat ini kondisinya kurang luas," imbuhnya.


    Baik Desa Buayan maupun desa Rogodadi mengapresiasi penyelesaian sengketa tanah yang ditarik ke Pemkab tersebut, dan kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Untuk kepentingan pemerintah dan Desa Buayan pun dapat menerima haknya kembali dalam bentuk dana untuk pengadaan tanah kas desa sebagai penggantinya.

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto menekankan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut mengedepankan semangat kebersamaan membangun. "Perlu saling pengertian dan duduk bersama agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik," tutur Yudhy yang mengaku akan menindaklanjuti kunjungan kerja tersebut dengan mengundang pihak Desa Buayan, Desa Rogodadi, Kecamatan Buayan, serta pihak terkait lainnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top