• Berita Terkini

    Selasa, 26 April 2016

    Pemkab Diminta Belajar dari Kasus Desa Brecong

    imam/ekspres
    Kades, Perangkat Desa Audiensi ke DPRD
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)–Kades dan perangkat desa Se-Kebumen yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Adepsi) Cabang Kebumen beraudiensi ke DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (25/4/2016).


    Mereka menekankan agar kasus yang menimpa Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren, tidak merembet ke desa lainnya dan berujung pada tuntutan mundurnya kepala desa. Apalagi jika sampai menyeret perangkat desa dalam perkara hukum.

    Terlebih kini desa-desa di Kebumen tengah menyongsong digelontorkannya dana desa (DD) dari pusat hingga mencapai Rp 1 miliar menyusul diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jika pelaksanaan DD diliputi gejolak seperti halnya di Brecong, pastinya  kepala desa dan perangkat desa akan selalu dirundung rasa resah. "Jika terjadi kesalahan di desa, tentu ada penyokong kesalahan dari pihak lain. Maka jangan sampai saling menjatuhkan," kata Kades Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun Sakur saat menyampaikan pendapatnya dalam audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.

    Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Sarwono didampingi Sekretaris Chumndari.  Hadir sejumlah anggota Komisi A antara lain Dian Lestari Subekti Pertiwi, Musito, Restu Gunawan, Suhartono, dan Nur Hidayati.

    Sementara itu, dari eksekutif tampak Kepala Bapermades Amirudin, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Puji Rahayu, Kepala Indpektorat Widiyatmoko didampingi Inspektur Satuju, Kabag Hukum Amin Rahmanurrasjid, dan Camat Buluspesantren Sunarno.

    Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Tanjungrejo Kecamatan Buluspesantren Sobirin ingin melihat permasalahan di Desa Brecong secara utuh. Sedangkan perangkat Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Suyatno meminta eksekutif tidak melihat setiap kekeliruan itu hanya ditimpakan kepada desa. "Kalau terjadi kebakaran, janganlah hanya melihat di mana kebakarannya, tetapi perlu juga diketahui penyebabnya," terang Suyatno beranalogi.


    Untuk diketahui, kasus Brecong mencuat terkait dugaan penyimpangan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). Hingga kemudian melebar ke permasalahan lainnya, mulai dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT), nepotisme penerima bantuan kambing, serta permintaan uang kepada kelompok tani Desa Brecong yang mendapatkan bantuan traktor.

    Warga setempat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli desa (Mas Pedes) pun menuntut Kades Brecong Suratman mundur. "Permasalahan tersebut sudah diluruskan dan ke depan Kades Suratman akan memperbaiki kinerjanya bersama BPD," terang Camat Buluspesantren Sunarno SH sembari menyampaikan kondisi Kades Suratman saat ini tengah menjalani opname di rumah sakit.

    Kepala Inspektorat Widiyatmoko mengaku sudah terjun ke lapangan untuk menelusuri kasus di Brecong. Dan hasilnya akan diketahui sekitar seminggu lagi. Pihaknya pun menekankan, agar semua administrasi dan keuangan desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

    Inspektorat hanya akan melihat peraturan dan kondisi yang ada di lapangan. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan peraturan yang ada, maka itu benar. Namun jika pelaksanaannya tidak sama dengan peraturan maka ada penyimpangan. "Jika ada Inspektorat maka buka semua data yang ada di desa dan jangan ditutup-tutupi," tegasnya, sembari menekankan agar semua parangkat dan kepala patuh kepada peraturan yang berlaku.

    Terkait dengan kepala desa yang akan bertangggung jawab sepenuhnya terhadap dana desa, Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi meminta adanya bimbingan teknis (Bimtek) atau sekolah desa, yang diikuti oleh seluruh kepala desa. Bimtek akan diisi tentang tatacara penggunaan dan administrasi dana desa."Ini penting, agar tidak ada lagi kepala desa yang tersandung masalah. Sebab bisa jadi ketidak tahuan para kepala desa itu akan berujung kepada tuntutan hukum," ucapnya.

    Dian menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada kepala desa hanya dapat berhenti dari jabatannya jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh bupati. Maka dari itu kebenaran tidak dapat ditentukan dengan voting. Sebab voting sudah dilaksanakan saat pengangkatan kepala desa. "Jika 50 persen masyarakat bertanda tangan dan meminta kepala desa mundur dari jabatannya, maka demi hukum hal itu tidak akan dapat menurunkan kepala desa dari jabatannya. Sebab kebenaran harus berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, dan bukan ditentukan oleh voting," ucapnya.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top