• Berita Terkini

    Rabu, 13 April 2016

    Pemilik Mesin Diesel Jadi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menetapkan seorang pria warga Desa Kedungwaru Kecamatan Karangsambung berinisial YN (35) sebagai tersangka dalam perkara penambangan liar di Sungai Luk Ulo. YN sendiri diketahui sebagai pemilik mesin diesel yang dipergunakan untuk mengeruk pasir ilegal tersebut.

    Keterangan Kapolres Kebumen KBP Alpen SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH, penetapan YN sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta alat bukti cukup. "Setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan (YN) sebagai tersangka," kata AKP Willy, Selasa (12/4/2016).

    Penetapan YN merupakan tindak lanjut dari penggerebekan terhadap penambangan pasir ilegal di RT 2 RW 2  Dukuh Klapa Sawit Desa Peniron Kecamatan Pejagoan pada 1 Maret 2016 lalu.

    Saat itu, selain YN, polisi juga mengamankan empat orang pekerja, masing-masing Indrawan Al Kuswanto (34) warga  Karangpoh Kecamatan Pejagoan yang merupakan operator mesin sedot dan Soyo (33) warga Desa  Peniron Kecamatan Pejagoan. Turut diangkut petugas, dua orang sopir truk diantaranya Hendrik Kira Saputro (25) warga  Desa Peniron Kecamatan Pejagoan dan Kasikun (40) warga  Desa Giwangretno Kecamatan Sruweng.

    Selain keempat orang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari mesin Diesel merk Jiang Fang warna merah 1 unit, mesin Diesel merk IN DA warna merah 1 unit, empat pipa pralon kl +- 4m, dua papan saringan / ayakan pasir, satu selang sedot pasir ukuran kl +- 4m,  1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi  AA-1317-MD dan 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi AA-1356-SD. "Para penambang dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Ijin Usaha Pertambangan (IU) atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)," imbuh AKP Willy.

    Untuk kasus ini, masih kata Willy, tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top