• Berita Terkini

    Rabu, 20 April 2016

    Nyabu, Warga Kalitengah Ditangkap

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Seorang perempuan warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong berinisial NV (32) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Kebumen. Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu. Selain menangkap NV, Polisi juga mengamankan MG  juga warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong untuk kasus yang sama.

    Kapolres Kebumen Alpen SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Hari Harjanto mengungkapkan, tertangkapnya dua pelaku tersebut berawal saat pihaknya menangkap NY karena kepemilikan 2 paket sabu seberat 0,313 gram. "Dari hasil keterangan NY terungkap, paket sabu itu dibeli dari NV. Setelah kami lakukan pengembangan kepada NV, kami dapatkan pula informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari MG (47) warga Kalitengah Gombong,” ucap AKP Hari, Selasa (19/4/2016).

    MG ditangkap di rumahnya pada Jumat 8 April lalu atau hanya beberapa jam setelah tertangkapnya NV. Saat itu, di rumah MG, polisi mendapati alat hisap sabu (bong) dari botol kaca bening, 4 plastik klip bening terdapat sisa sabu, 2 plasti klip bening masih baru, sedotan dimodifikasi dengan ujung runcing dan pangkalnya tertutup rapat dan terdapat bekas dibakar, 1 HP merk nokia 101 warna hitam.

    Ketiga orang yang ditangkap polisi pada awal April lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan terungkap, MG telah menjual sabu seberat 0.313 gram kepada NV seharga 700 ribu. “Saat ini MG dan NV masih dilakukan proses penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, kami juga menyita barang bukti tersebut,” tutup AKP Hari Harjanto. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top