• Berita Terkini

    Rabu, 27 April 2016

    "Modal Tatto," Pemuda Cabuli Pelajar SMP....

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Prananda Iqbal Pamungkas (21) warga RT 02 RW 08 Dukuh Krajan Desa Baledono Kecamatan/Kabupaten Purworejo, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Itu setelah pemuda yang badannya dipenuhi tato tersebut mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, yang masih duduk di kelas IX SMP.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui AKP Cahyadi Abdillah SSos mengatakan, pelaku melakukan tindakan cabul tersebut pada awal Bulan Agustus 2015 lalu. Korban warga yang saat itu berada di rumah, mendapatkan BBM dari pelaku yang mengajak bertemu di lapangan Desa Selokerto Kecamatan Sempor.

    Korban warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong tersebut kemudian diajak oleh pelaku ke rumah kos-kosannya yang berada di Dukuh Keputihan Gombong. “Di tempat tersebut korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” tuturnya, Selasa (26/4/2016).

    Tindak kekerasan seksual pelaku terungkap saat ibu korban mengobrol dengan korban dan menanyakan tentang perilaku yang dilakukan oleh pacar Bunga. Saat itu pula, Bunga menceritakan bahwa Ia pernah berhubungan badan dengan pelaku.

    Orang tua korban pun lalu memastikan perihal tersebut kepada pelaku dan pelaku pun mengakuinya. Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua Bunga lantas mengadukannya kepada Polsek Gombong pada Kamis (21/4) lalu.

    Menindaklanjuti laporan orang tua korban, kata AKP Cahyadi Abdillah, pihaknya segera mengamankan pelaku. Kasus itu kini dalam penanganan polisi. Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Mapolsek Gombong. “Sementara barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban. Adapun modus operandi pelaku adalah bujuk rayu,” jelas AKP Cahyadi.

    Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 d Subsider pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara itu Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Willy Budiyanto SH MH prihatin dengan maraknya kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di kabupaten berselogan Beriman ini. Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Jumat (22/4) lalu, Imam Mahdi (45) yang tidak lain adalah takmir Masjid Al Anwar Desa Grogolpenatus Kecamatan Petanahan juga digelandang ke Polsek Petanahan atas kasus serupa, dengan korban siswa kelas VIII MTs. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top