• Berita Terkini

    Kamis, 07 April 2016

    Disembunyikan Dalam Manekin, Sabu Rp 1,2 M Dikirim via Pos

    ARIEF BUDIMAN/RASO
    Dari Nigeria Tujuan Karanganyar
    SOLO – Nekat, licik, dan berbahaya belum cukup menggambarkan polah bandar narkoba. Mereka punya seribu satu cara dan kian menggila dalam aksinya. Bayangkan saja, PT Pos Indonesia pun tak luput dijadikan media mengirimkan 602 gram sabu-sabu senilai Rp 1,2 miliar dari Nigeria dengan tujuan Kabupaten Karanganyar.

    Pengiriman sabu-sabu yang kuat dugaan melibatkan jaringan internasional itu terbongkar setelah petugas Kantor Pos Besar Surakarta curiga dengan paket berisi lima buah manekin dari Nigeria.

    Ketika diperiksa lebih detail, di dalam manekin diketahui terdapat senyawa organik jenis Menthamphetamin HCL atau sabu-sabu. Petugas Kantor Pos Besar kemudian menghubungi polisi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Surakarta.

    "Berat sabu-sabu mencapai 602 gram," ujar Kepala KPPBC TMP B Surakarta Yosef Hendriansyah pada jumpa pers dikantornya, Rabu (6/4).

    Diterangkan Yosef, masing-masing manekin digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu sekitar 120 gram yang dibungkus lakban warna cokelat dan dilapisi lakban warna hitam.
    Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC TMP B Surakarta bekerja sama dengan Kantor Pos Besar Surakarta dan Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan menelusuran alamat tujuan pengiriman paket yakni di kawasan Padangan, Jongke, Karanganyar.

    Hasilnya, polisi meringkus YAS, 28, dan NA, 30,  warga Padangan, Jungke, Karanganyar yang berperan sebagai penerima paket. Serta Ijrit, 31, dan AR, 25 alias Lempo warga Jakarta. Apa peran Ijrit dan AR, Yosef enggan menjelaskan dengan alasan kasus ini masih dalam pengembangan.

    Tapi yang jelas, kata Yosef, modus pengiriman sabu-sabu miliaran rupiah lewat jasa PT Pos Indonesia baru kali pertama terjadi di kota Solo.

    "Bila sabu-sabu harganya Rp 2 juta per gram, barang bukti narkoba sebanyak 602 gram itu nilainya mencapai Rp 1,2 miliar," ujarnya.

    Digagalkannya pengiriman paket sabu itu, petugas menyelamatkan sebanyak 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkoba, dengan asumsi satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang.

    Empat tersangka yang ditangkap bakal dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (atn/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top