• Berita Terkini

    Sabtu, 23 April 2016

    Cabuli Bocah, Seorang Guru Ngaji di Petanahan Ditangkap Polisi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Imam Mahdi (47), seorang guru ngaji warga RT 2 RW 2 Desa Grogolpenatus Kecamatan Petanahan diamankan Polisi pada Jumat (22/4/2016). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, seorang bocah perempuan berusia 13 tahun sebut saja  Bunga.


    Kejadian yang menimpa Bunga berawal, saat korban membeli di warung milik Imam Mahdi. Saat itu tiba-tiba Bunga disuruh masuk ke kamar. Oleh pelaku Bunga kemudian disuruh membuka baju dan menyingkap roknya serta mencopot celana dalamnya. Setelah itu, bagian dada dan kelamin Bunga difoto dengan menggunakan kamera Handphone.

    Usai pulang dari warung, Bunga kemudian menceritakan apa yang baru dialaminya kepada Kadus IV desa setempat Amin Zamroni, yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. Begitu mendengar hal itu Amin meneruskannya kepada pihak keluarga Bunga.


    Tak terima atas perlakuan Imam, pihak keluarga Bunga membawa kasus tersebut kepada pihak berwajib. “Setelah diadukan, pelaku kemudian pergi dari rumah, hingga akhirnya pada, Jumat (22/4), pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Petanahan,” tutur Amin Zamroni, Jumat (22/4/2016).

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan pelaku yang sehari-hari diketahui sebagai  guru ngaji TPQ sekaligus sebagai pengurus takmir masjid Al Anwar di Desa Grogolpenatus Kecamatan Petanahan tersebut. Bahkan, Imam Mahdi yang dikenal juga sebagai pengurus yayasan sebuah lembaga keagamaan di desanya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


    Dari penyelidikan polisi, terungkap, tersangka tak sekedar melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Tersangka juga mengancam akan menganiaya korban bila menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain. "Selain itu, tersangka juga mengancam akan mengupload (mengunggah) foto-foto Bunga ke internet bila korban mengadu kepada orang lain," kata Kasatreskrim yang kemarin bersama Kapolsek Petanahan, AKP I Made Arjana.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top