• Berita Terkini

    Selasa, 15 Maret 2016

    Warga Gombong Tewas Disambar KA

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kecelakaan akibat ceroboh menyerobot pintu rel kereta api kembali terjadi. Kali ini terjadi di pintu kereta api di Jalan Puring, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Senin (14/3). Seorang warga dikabarkan tewas karena mengalami luka serius setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Palang Biru Gombong.

    Sumini (60) warga RT 02 RW 02 Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, harus meregang nyawa setelah diserempet KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasarsenen di perlintasan KA nomor 531 km 431+4/5, sebelah timur Stasiun Gombong.Saminah menjadi korban meninggal terakhir kecelakaan di pintu rel kereta api, karena menerobos palang pintu kereta yang telah ditutup.

    Menurut keterangan petugas Pengatur Perjalanan KA stasiun Gombong, Kuat Yulistio, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.45, palang pintu KA sudah ditutup oleh petugas karena KA Fajar Utama akan segera melintas dari arah timur.

    Selain itu, beberpa pengendara juga sudah berhenti didepan palang menunggu KA lewat. Tiba-tiba korban berjalan kaki dari arah utara menerobos lewat celah yang tidak tertutup palang pintu. Sementara KA Fajar Utama jaraknya sudah dekat, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

    Korban diserempet kereta api sehingga mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong. Namun, nyawana tidak tertolong karena luka berat yang dialaminya.

    Kuat Yulistio mengungkapkan, sehari-harinya di lokasi kejadian memang banyak dijumpai warga masyarakat yang masih suka menerobos palang pintu di Stasiun Gombong ini. Palang pintu di perlintasan ini dikendalikan secara elektrik oleh petugas di Stasiun Gombong. "Selama ini masih banyak yang suka nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup", tutur Kuat Yulistio, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Palang pintu kereta di perlintasan Kelurahan Wonokriyo, dikendalikan dari stasiun Gombong. Sementara petugas hanya bisa mengawasi dari jarak yang cukup jauh di stasiun (sekitar 150 meter).

    Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono, mengatakan potensi terjadinya kecelakaan serupa di perlintasan Stasiun Gombong ini cukup tinggi. Selain, kesadaran masyarakat terhadap Undang-undang masih rendah, jalur rel di sebelah timur perlintasan ini juga berada di tikungan.

    Sehingga kereta api dari arah timur tidak kelihatan dari kejauhan. Padahal kecepatan kereta api di lintasan ini adalah 80 kilometer per jam. "Selama masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang, masih suka nekat menerobos palang pintu, maka kecelakaan serupa pasti akan terus terjadi," kata Surono.

    Sesuai pasal 124 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Artinya harus berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas.

    Bahkan dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ditegaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top