• Berita Terkini

    Minggu, 13 Maret 2016

    Waktu Boarding Stasiun Diperlonggar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk meningkatkan pelayanan di stasiun keberangkatan penumpang, PT KAI menetapkan aturan waktu boarding baru. Ketentuan waktu boarding (penumpang diijinkan masuk ke dalam peron) yang lama maksimal satu jam sebelum keberangkatan KA. Sedangkan dalam ketentuan baru diperlonggar  menjadi maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

    Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono, menyatakan ketentuan baru waktu boarding ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi calon penumpang dan mengurangi antrian saat boarding. "Agar calon penumpang punya waktu cukup, tidak tergesa-gesa dan mengurangi antrean dalam proses boarding," kata Surono, kepada Kebumen Ekspres, Kamis (10/3/2016).

    Dengan ketentuan boarding yang baru ini, kata Surono, jumlah calon penumpang yang akan menunggu kedatangan KA di dalam peron stasiun diperkirakan akan semakin banyak. Sehingga calon penumpang harus benar-benar memperhatikan pengumuman perihal kedatangan dan keberangkatan KA dari petugas di stasiun. Hal ini untuk menghindari kesalahan naik ke kereta lain atau ketinggalan kereta.

    Saat jam sibuk, lanjut dia, jumlah kedatangan dan keberangkatan kereta api di stasiun Daop 5 saat ini mencapai delapan KA dalam satu jam. Atau rata-rata durasi kedatangan dan keberangkatan KA sekitar 7,5 menit. "Resiko salah naik atau tertinggal akan cukup besar jika tidak memperhatikan pengumuman dari petugas," ujarnya.

    Selain proses boarding untuk calon penumpang, PT KAI juga akan menerapkan sistim check in untuk calon penumpang KA. Sistim ini, sama seperti di Bandara, nantinya akan ada proses check in dan boarding di stasiun keberangkatan.

    Menurutnya, proses check in di stasiun ini harus dilakukan calon penumpang untuk mendapatkan boarding pass. Calon penumpang yang telah memesan tiket tinggal memasukkan nomor kode boking atau melakukaan scan barcode struk pemesanan di mesin check in. Kemudian  boarding pass  akan keluar secara otomatis. Selanjutnya boarding pass tersebut digunakan untuk proses boarding dan naik kereta api.

    Meski tidak menggunakan tiket, petugas boarding tetap akan memeriksa kesesuaian nama calon penumpang yang terdata dengan ID aslinya. Nama yang tidak sesuai antara ID dan data calon penumpang tetap akan ditolak untuk masuk peron dan naik KA.

    Dengan sistim check in ini, dai berharap, penumpang tidak perlu mencetak tiketnya lagi di mesin cetak tiket mandiri (ctm). "Tinggal check in melalui perangkat mesin chek in, bording pass akan keluar otomatis. Prosesnya mirip cetak tiket melalui mesin ctm di stasiun," tegasnya.

    Lebih jauh, waktu check in di stasiun dapat dilakukan maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan waktu boarding dapat dilakukan calon penumang maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

    Namun, sistim check in di stasiun keberangkatan tersebut saat ini baru mulai diberlakukan di Stasiun Bandung. "Masih dalam tahap uji coba di stasiun Bandung, nantinya secara bertahap akan diberlakukan di seluruh stasiun," pungkasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top