• Berita Terkini

    Kamis, 10 Maret 2016

    Terobos Perlintasan KA, Warga Tanjungsari Tewas

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Akibat nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup, Marsikin (65) warga RT 04 RW 02 Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren tewas terserempet Kereta Api (KA) Progo jurusan Lempuyangan- Pasarsenen, Selasa (8/3/2016) sore.

    Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, kecelakaan berawal saat korban tengah dalam perjalanan ke rumah. Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AA-5090-BW dari arah utara menuju selatan. Sesampai di lokasi, korban nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup.

    Pada saat yang bersamaan, kereta api Progo dengan nomor lokomotif cc 201 708  dan nomor KA 185 melaju kencang dari arah timur. Kecelakaan pun tak dapat dihindarkan. Seketika korban tertabrak kereta dan terpental serta terseret hingga 22 meter dari tempat kejadian.

    Agus (26) saksi mata mengatakan, akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai korban pun ringsek. Selain itu korban juga mengalami luka parah di sekujur tubuh. Bagian Kepala korban pecah, kaki serta tangannya hancur. Korban pun langsung meninggal di tempat kejadian. Usai dilakukan pemeriksaan korban kemudian dibawa ke RSUD Dr Soedirman Kebumen oleh anggota Sat Lantas Polres Kebumen.
    Petugas Pengatur Perjalanan KA Stasiun Sruweng Gandes Dika Remantoro mengatakan persitiwa itu terjadi sekitar pukul 16.09. Pada saat itu, kata dia, palang pintu perlintasan KA nomor 559 yang  berada di emplasemen stasiun Soka, Kecamatan Pejagoan, sudah dalam kondisi ditutup karena KA Progo akan lewat dari arah timur.
     "Saat itu palang pintu sudah ditutup, dan pengendara lain sudah pada berhenti menunggu KA lewat, tiba-tiba korban menerobos dari utara hingga tertemper KA Progo", jelas Gandes, kemarin.

    Kecelakaan terserempet temper KA akibat menerobos palang pintu sudah terjadi dua kali sepanjang tahun 2016. Sebelumnya kecelakaan serupa terjadi di perlintasan KA Jalan Pemuda sebelah barat stasiun Kebumen, awal Januari lalu. Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan dibawa ke rumah sakit.

    Manager Humas PT KAI Daop 5, Surono, mengatakan korban sia-sia akibat menerobos palang pintu KA sebetulnya bisa dihindari jika pengendara mau mentaati peraturan yang ada. Sesuai pasal 124 Undang- undang 23/2007 Tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.  "Bahkan dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ditegaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup," tegasnya.

    Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH, sangat menyayangkan dengan  adanya insiden kecelakaan tersebut. Terlebih kecelakaan itu terjadi di perlintasan palang pintu kereta api yang sebenarnya berfungsi untuk menjaga keamanan para pengguna jalan dari kecelakaan. “Kalau palang pintu sudah tutup, maka jangan sekali-kali berani menerobos palang pintu!. Itu demi keamanan para pengguna jalan itu sendiri,” ucapnya. (ori/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top