• Berita Terkini

    Kamis, 03 Maret 2016

    Tahanan Polres Tewas Gantung Diri di dalam Sel

    FUAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tahanan Polres Kebumen, Sugeng Farid alias Cuenk (37), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam ruang tahanan Mapolres Kebumen, Rabu (2/3/2016) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

    Tubuh Cuenk ditemukan menggantung di bagian tengah pintu tahanan setinggi sekitar 1 meter. Lehernya terjerat kaos miliknya sendiri yang sudah dililitkan terlebih dahulu. Namun aksi gantung dirinya bukan seperti aksi gantung diri pada umumnya.

    Saat ditemukan, tubuh pria yang menjadi tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dengan total kerugian hingga Rp 2 miliar itu, menggantung dengan posisi duduk.
    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH menuturkan, aksi bunuh diri pemilik CV Sayap Elang itu pertama kali diketahui rekan satu sel korban, Wahid.

    "Dia (Wahid) kemudian teriak-teriak memanggil petugas jaga," kata Willy di RSU Permata Medika, siang kemarin.

    Petugas jaga yang datang langsung berusaha menolong korban dengan melepas ikatan serta memberikan nafas buatan. Tapi karena tidak ada reaksi, korban dilarikan ke RSU Permata Medika. Sayang, korban keburu meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit.

    Ditambahkan Willy, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk rekan satu sel korban, Wahid. Hanya saja, Wahid mengaku tidak tahu persis kejadian tersebut karena saat itu Wahid tengah tertidur.

    "Pengakuannya, begitu bangun dia sudah melihat korban dalam posisi menggantung," imbuh Willy.

    Willy menuturkan, Sugeng Farid baru 10 hari mendekam di ruang tahanan Mapolres Kebumen setelah ditangkap pada 21 Februari 2016 kemarin di daerah Sruweng. Sehari setelah ditangkap, tepatnya pada 22 Februari, Sugeng resmi menjalani proses penahanan.

    Sugeng ditangkap setelah diduga menipu sedikitnya 57 orang dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar.
    "Kasusnya sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Willy sembari menyebut jika tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 263 KUHP.

    Sementara itu, jenazah korban akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga setelah sebelumnya menjalani proses otopsi di RSU Permata Medika Kebumen. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top