• Berita Terkini

    Jumat, 11 Maret 2016

    Surono: Serobot Perlintasan KA Tindakan Ngawur

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Meski sudah berulang kali terjadi kecelakaan di perlintasan KA sebidang, tingkat kepatuhan dan kesadaran pengendara terhadap Undang-undang masih sangat rendah. Perilaku tidak sabar dan tanpa perhitungan, nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup masih sering dilakukan. Terutama para pengendara sepeda motor, sehingga seringkali terjadi kecelakaan.

    Seperti kejadian kecelakaan yang terjadi tiga hari yang lalu, Selasa (8/3/2016) di perlintasan KA nomor 559 Stasiun Soka, yang menewaskan Marsikin (65) warga RT Tanjungsari, Kecamatan Buluspesantren. Marsikin tewas seketika tersambar KA Progo jurusan Lempuyangan- Pasarsenen karena nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup.

    Sebelumnya di penghujung tahun 2015 (31/12) seorang wanita bernama Andiroh (16) penduduk Dukuh Dampek RT 03/09 Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, juga tewas tertabrak KA Lodaya akibat menerobos palang pintu di stasiun Butuh yang sudah ditutup.

    Sedangkan di perlintasan KA Jalan Pemuda Kebumen, kecelakaan serupa terjadi dibulan April 2015 dan Januari 2016. Dalam kecelakaan di bulan April 2015, Mubaedah (50) warga Desa Kedungreja, Kecamatan Klirong, juga harus meregang nyawa karena tertabrak KA Fajar Utama jurusan Yogya-Pasarsenen.

    Sementara ditempat yang sama, perlintasan Jalan Pemuda Kebumen, sembilan bulan kemudian (3/1) juga terjadi kecelakaan serupa korban atas nama Ardani (46) warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.

    Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono, mengatakan menyerobot palang pintu perlintasan KA yang sudah ditutup merupakan tindakan ngawur tanpa memperhitungkan resiko keselamatan. "Itu perilaku ngawur dan bodoh dari pengendara tanpa berhitung resikonya," tegas Surono, Kamis (10/3).
    Padahal dalam pasal 124 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah ditegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Artinya pengendara wajib berhenti dan menunggu hingga KA lewat.

    Kemudian dipertegas dalam pasal 114 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu perlintasan KA sudah mulai ditutup.

    Meski sudah dilengkapi dengan rambu-rambu, lanjut dia, palang pintu maupun penjaga perlintasan, potensi kecelakaan di perlintasan KA masih akan terus ada selama pengendara sendiri tidak patuh terhadap aturan.

    Karena kereta api tidak akan bisa berhenti secara mendadak seperti mobil untuk menghindari terjadinya kecelakaan. "Setidaknya butuh jarak 600 meter sampai berhenti karena dorongan massanya yang berat," ungkapnya.

    Menurutnya, satu rangkaian kereta api penumpang, rata- rata membawa sepuluh gerbong dengan berat total 400 ton. Bahkan untuk KA barang rata-rata membawa 20 gerbong dengan berat total mencapai 900 ton.

    Surono mengingatkan, selain itu juga harus diperhitungkan faktor-faktor yang lain, yang bisa menjadi penunjang terjadinya kecelakaan ketika menyerobot palang pintu perlintasan KA. "Seperti kendaraan mati mendadak saat sedang melewati rel, roda tersangkut rel atau jatuh terpeleset karena melintas dengan tergesa- gesa," tandasnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top