• Berita Terkini

    Rabu, 02 Maret 2016

    Sudah Babak Belur Dimassa, Ditangkap Polisi, Pemuda ini Gagal Nikah Pula

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masih ingat pemuda berinisial JN (23), pelaku pencurian yang tertangkap dan nyaris menjadi korban amuk massa warga saat melakukan aksi di Kecamatan Klirong?. Akibat perbuatannya tersebut, JN tak hanya meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Klirong.

    Akibat perbuatannya itu, JN juga gagal menikahi gadis pujaan hatinya. “Seharusnya saya akan menikah hari ini ( Selasa, 1/3). Namun kini saya justru harus tidur dipenjara,” kata JN saat ditemui Ekspres di Mapolsek Klirong, Selasa (1/3/2016).

    JN mengaku nekad mencuri tiga buah handphone diantaranya Nokia, Samsung, Mito serta uang sejumlah Rp 300 ribu, agar dapat bermain Play Station (PS) serta untuk mencukupi kebutuhan lainnya. Sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu JN memata-matai rumah korban, dan saat kondisinya mendukung dengan cepat dia akan melaksanakan aksi pencuriannya.

    Kini di Polsek Klirong JN hanya bisa pasrah, terhadap semua hukuman yang akan diterimanya. “Maafkan aku, aku sayang ma kamu. Kalau kamu memang sayang sama aku, kamu pasti akan menungguku. Nanti setelah hukuman ini selesai aku akan menikahimu,” ungkapnya lirih ditujukan pada kekasihnya..

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Klirong AKP Diyono mengatakan, JN menjadi tersangka setelah melakukan aksi pencurian di rumah  Muldiyono, warga RT 2 RW 1 Desa Wotbuwono yang tak lain tetangga tersangka. "Pencurian itu sendiri dilakukan tersangka pada 25 Februari 2016. Tersangka lalu ditangkap dan nyaris menjadi korban amuk massa warga pada 28 Februari. Beruntung pihak anggota kami dapat segera mengamankan," kata  AKP Diyono yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sugino.

    Setelah sempat dirawat di RS PKU Petanahan akibat menjadi sasaran amarah warga, JN digelandang ke Mapolsek Klirong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih lanjut Aiptu Sugino menjelaskan jika JN sebenarnya sudah pernah melakukan kasus serupa di wilayah Kecamatan Pejagoan pada tahun 2010.  Atas perbuatannya itu, JN dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acamaman hukuman 7 tahun penjara. "Adapun semua barang bukti tiga buah Handphone dan uang Rp 300 ribu kini diamankan di Polsek Klirong," kata Aiptu Sugino.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top