• Berita Terkini

    Selasa, 15 Maret 2016

    Soal Kasus Kades Brecong, Komisi A Masih Tunggu Audit Inspektorat

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemkab Kebumen, terkait dengan kasus Kepala Desa Bercong Kecamatan Buluspesantren, Suratman. Permasahan yang masih disoroti masyarakat itu pun tengah ditangani Inspektorat dengan turun ke lapangan, Senin (14/3/2016).

    Hal itu dibenarkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto didampingi Wakil Ketua Komisi A Sarwono saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, Komisi A sudah mengadakan rapat internal terkait permasalahan di Desa Brecong dan telah merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit. "Kita berpegang pada azas praduga tak bersalah karena kami bukanlah auditor," kata Yudhy yang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

    Dengan adanya audit yang tengah dilakukan Inspektorat itu pun masih ditunggu wakil rakyat. Sehingga, audiensi yang sebelumnya diminta oleh paguyuban kepala desa dan warga Brecong yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa (Maspedes) ditunda terlebih dahulu. "Tunggu hasil audit dari inspektorat," imbuhnya.
    Permasalahan di Desa Brecong terkait dugaan ketidakberesan pelaksanaan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). Warga setempat pun sempat menuntut Kades Brecong, Kecamatan Buluspesantren Suratman mundur dari jabatannya.

    Hingga kemudian kasus tersebut, ditindaklanjuti oleh Komisi A dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Selanjutnya direspons Inspektorat dengan turun ke lapangan.

    Koordinator Maspedes Prasetyo (38) menyoroti turunnya Inspektorat di Desa Brecong. Prasetyo yang juga warga Desa Brecong menekankan agar audit yang dilakukan Inspektorat menyentuh akar permasalahan dan transparan. "Misalnya dalam mengaudit program MP3KI, pihak terkait harus mengklarifikasi langsung kepada anggota kelompok tani yang nama / KTP-nya dicatut," pintanya.

    Dikatakan Prasetya, kesalahan Suratman tidak hanya terkait masalah pelaksanaan program MP3KI. Tetapi masih banyak masalah lagi. Diantaranya dugaan pungutan kepada penerima bantuan traktor sebesar Rp 3 juta.

    Sementara Inspektur Pembantu Wilayah III, Mulsriyati menjelaskan, penanganan audit terkait masalah di Desa Brecong ada tahapannya. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data. Misalnya data yang masuk seperti apa, dan mana saja yang akan didatangi oleh petugas Inspektorat yang diterjunkan di Desa Brecong. Petugas yang diterjunkan yakni Satuju dan Sumadi. Mereka pun mendatangi mulai dari Balai Desa Brecong dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Buluspesantren, lembaga yang menangani program MP3KI.  "Klarifikasi terhadap permasalahan di Desa Brecong kurang lebih seminggu," ucapnya (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top