istimewa |
KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Ini sungguh sadis. Kasirah (34), seorang perempuan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor tega membunuh anak kandungnya sendiri gara-gara anaknya itu hasil hubungan gelap.
Atas tindakan kejinya itu, Kasirah kini telah menjadi tersangka dan sudah diamankan Mapolres Kebumen. Kasus itu sendiri tak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Polres Kebumen menggelar rekonstruksi pembunuhan bayi oleh Kasirah itu, pada Sabtu (5/3/2016). Sebanyak 12 adegan dilakukan Kasirah. Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Sempor, AKP Mustanto itu berjalan lancar.
Dari rekonstruksi terungkap, tersangka melahirkan anaknya itu sendirian tanpa bantuan di dalam kamar rumahnya. Selanjutnya, begitu bocah itu lahir, tersangka tega membunuhnya dengan cara membungkam mulut sang bayi menggunakan tangan kiri. Bahkan, tersangka sempat menempelkan jari tangan kirinya ke hidung anak tak berdosa itu untuk memastikan bahwa anak kandungnya itu sudah meninggal.
Dalam adegan berikutnya, tersangka yang tampak tenang itu, memperagakan bagaimana dia membuang mayat anaknya ke sebuah sungai kecil di dekat rumahnya. Mayat bayi itu diletakan begitu saja di pinggir sungai dengan dibungkus menggunakan kaos dan tas plastik.
Rekontruksi berakhir setelah tersangka memperagakan caranya membuang kardus yang dipakainya untuk membawa mayat bayi malang itu dari dalam rumahnya sampai ke sungai. Jasad bayi itu lantas ditemukan warga dalam keadaan membusuk, 20 Februari lalu di pinggiran sungai Kedung Wringin Sempor.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Sempor, AKP Mustanto mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. "Karena pertimbangan lokasi, rekonstruksi dilakukan di Desa Sidoharum Kecamatan Sempor, bukan di Desa Kedungwringin sesuai tempat kejadian perkara. Lokasi kejadian sangat terpencil, perjalanan kesana sangat sulit, ” tutur AKP Mustanto yang akrab dipanggil Pak Icuk itu.
Icuk menambahkan, Kasirah tega membunuh darah dagingnya sendiri lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan tetangganya sendiri. Bahkan suami pelaku membantah jika anak yang dikandung Kasirah adalah anaknya. Selama ini, suami korban bekerja di Jakarta dan jarang sekali pulang. "Pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang dengan tetangganya sendiri. Katanya sih cuma sekali tapi langsung jadi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya Kasirah terancam dengan Pasal 341 KUHP dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(cah)