• Berita Terkini

    Minggu, 20 Maret 2016

    Ribuan Hektar Hutan Masuk Kategori Kritis

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hingga 2015 ini Kabupaten Kebumen masih memiliki lahan kritis cukup luas. Berdasarkan inventarisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kebumen masih terdapat hutan dan lahan kritis di kabupaten dengan slogan Beriman ini mencapai 3.799,83 hektare. Padahal, keberadaan hutan sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan. Serta direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

    Kepala Dishutbun, Djunaidi Faturakhman, mengatakan lahan dengan kategori agak kritis seluas 27.502,13 hektare. Lahan tersebut tersebar baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Namun, demikian setelah dilakukan inventarisasi, di Kabupaten Kebumen sudah tidak ditemukan lagi lahan dengan kategori sangat kritis. "Ya, saat ini sudah tidak ada lagi hutan maupun lahan yang masuk kategori sangat kritis," kata Djunaidi, saat mengikuti upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan, di halaman Setda Kebumen, kemarin.

    Djunaidi menyebut hutan di Kabupaten Kebumen berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan di luar kawasan berupa hutan rakyat. Kawasan hutan negara di Kabupaten Kebumen memiliki luas 18.956,73 hektare atau sekitar 14 persen dari luas Kabupaten Kebumen. Sedangkan, hutan rakyat diperkirakan mencapai 32.294,44 hektare atau sekitar 25 persen dari luas Kabupaten Kebumen.

    Ia menjelaskan, keberadaan hutan di Kabupaten Kebumen memiliki manfaat langsung dan tidak langsung yang telah dirasakan secara luas. Manfaat langsung dari hutan adalah penghasil kayu dan hasil hutan non kayu, sedangkan manfaat tidak langsung adalah sebagai stabilisasi iklim, pengatur tata air dan kesuburan tanah, serta sumber plasma nutfah.

    Keberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

    Pemkab Kebumen, lanjut dia, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan, berkomitmen merehabilitasi lahan kritis, Komitmen tersebut direalisasikan melalui berbagai kegiatan pembangunan bidang kehutanan. Antara lain, pengembangan tanaman bambu, pengkayaan hutan rakyat, pembangunan dam penahan dan dam pengendali. Selajutnya, pembangunan pengendali jurang, pembangunan embung, pengembangan budi daya bawah tegakan pada hutan rakyat, serta pembangunan pos penyuluhan kehutanan.

    Lebih jauh beberapa program terus digulirkan di Kebumen diantaranya program penghijauan, Gerakan Rehabilitasi Hutan dan lahan (GERHAN), pembangunan hutan tanaman industri, pembangunan hutan rakyat, gerakan Indonesia menanam, Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM), Program Kebun Bibit Rakyat (KBR), hingga kegiatan aksi penghijauan atau aksi rehabilitasi hutan.

    Peringatan Hari Bakti Rimbawan 2016 mengangkat tema "Bakti Rimbawan Membangun Hutan dan Lingkungan". Peringatan Hari Bakti Rimbawan merupakan upaya dalam rangka membangkitkan semangat, motivasi serta membudayakan seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya rimbawan, untuk lebih bersemangat dalam membangun ekosistem hutan, melalui rehabilitasi hutan dan lahan di seluruh Indonesia, demi perbaikan lingkungan serta mengurangi efek pemanasan global.

    Pada kesempatan itu, diserahkan bibit tanaman pengkayaan hutan rakyaty untuk 12 hektare, penyerahan tanaman penghijauan, penyerahan 13.360 batang tanaman cengkeh dan bibit tanaman kelapa.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top