• Berita Terkini

    Rabu, 23 Maret 2016

    Polisi Tetapkan Karnain Tersangka

    cahyo/ekspres
    Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perkara Darori Wonodipuro dengan Abdul Karnain tampaknya memasuki babak baru. Itu setelah polisi menetapkan Abdul Karnain sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Darori yang juga Anggota DPR RI tersebut.

    Ditetapkannya Abdul Karnain sebagai tersangka dibenarkan oleh Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH. "Setelah gelar perkara dan penyidik memiliki alat bukti cukup, terlapor (Abdul Karnain) ditetapkan tersangka," kata Kapolres seperti dituturkan Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto SH MH, Selasa (22/3/2016).

    Namun demikian, Karnain tak ditahan. "Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan tersangka tidak ditahan," imbuhnya.

    Adapun pasal yang dikenakan, kata AKP Willy, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu artinya, bila terbukti Abdul Karnain bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

    Sebelumnya, Selasa (22/3) kemarin, Abdul Karnain mendatangi Mapolres Kebumen. Abdul Karnain mengatakan, pemeriksaannya kemarin untuk mengklarifikasi soal komentarnya di grup media sosial facebook Pemilihan Bupati Kebumen (PBK) 2015-2020 dalam kapasitasnya dalam pemeriksaan masih sebagai saksi dan bukan tersangka.

    Disinggung soal bantahan Karnain soal statusnya sebagai tersangka, kuasa hukum Abdul Karnain, Sriyanto dan Heru Sutoto menolak berkomentar. Namun demikian,  kedua pengacara tersebut memastikan, kliennya telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku serta siap mengikuti tahapan proses hukum berikutnya dalam perkara tersebut. "Ini pemeriksaan kepada klien kami yang kedua," imbuh Sriyanto.

    Disinggung soal materi pemeriksaan, Sriyanto mengatakan masih seputar komentar Karnain di grup Facebook PBK 2015-2020. Dia kembali menegaskan, apa yang ditulis Karnain dilakukan di sebuah grup facebook. Sementara, Darori Wonodipuro diketahui bukan anggota grup PBK 2015 2010.
    Di saat yang sama, Sriyanto mempertanyakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik berupa screen shot komentar Abdul Karnain. Seharusnya, kata dia, alat bukti tersebut berupa print out.

    Apapun itu, pihaknya masih berharap bahwa persolan hukum Abdul Karnain dengan Darori diselesaikan dengan jalur mediasi. "Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan," imbuh Sriyanto diamini Heru Sutoto. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top