• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Maret 2016

    Penunjukan Khomsin sebagai Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kembali Disoal

    Kyai Sofyan Sauri/fotoimam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kebijakan PC LP Maarif NU Kebumen dengan menetapkan kembali Drs Khomsin MPd sebagai Kepala SMK Maarif 1 lima periode kembali disoal. Setelah sebelumnya Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Suratno SH MH mengatakan penetapan Khomsin sebagai kepala sekolah cacat hukum, kini giliran  tokoh NU Kyai Sofyan Sauri (66) mengatakan hal senada.

    Sofyan Sauri yang juga mantan Wakil Ketua Majelis (MWC) NU Kecamatan Gombong itu mengatakan banyak sekali pertanyaan yang datang kepadanya menanyakan keabsahan Khomsin MPd sebagai kepala SMK Maarif 1 Kebumen. Pihaknya, mengaku kerap ditanyai oleh warga NU terkait dengan persoalan SMK Maarif 1 Kebumen.

    Bahkan menurutnya, banyak warga NU yang ingin melakukan aksi demonstrasi jika persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan. “Saya sebagai orang tua, selama ini masih berusaha untuk “ngedem-demi” kepada para warga yang hendak melakukan demonstrasi terkait jabatan itu,” katanya, Jumat (4/3/2016).

    Dijelaskannya, pihak yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan tersebut adalah Pengurus Cabang LP Maarif Kebumen. Pihak LP Maarif harus segera menyelesaikan persoalan tersebut dan semua kegiatan Maarif harus mengacu kepada aturan yang ada.

    Pihaknya juga memberikan alternatif mengenai persoalan Jabatan Kepala SMK Maarif 1 tersebut, yang pertama Drs Khomsin MPd harus mengundurkan diri dari jabatan Kepala SMK Maarif 1 Kebumen dengan hormat. Sedangkan opsi yang kedua LP Marif NU harus memberhentikan Drs Khomsin MPd dari jabatannya sebagai Kepala SMK Maarif 1 Kebumen. “Jika tidak segera diselesaikan, saya khawatir akan benar-benar terjadi demonstrasi, ini akan memalukan sekali,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua ELKAM Suratno SHMH menuding jabatan kepala sekolah SMK Maarif 1 Kebumen yang kini disandang oleh Drs Khomsin MPd, dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU. Sebab, Drs Khomsin MPd sudah menjabat selama lima priode, padahal dalam Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Bab II pasal 2 ayat 3 dan 4 menyatakan Kepala Madrasah/Sekolah SMK Maarif NU yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.

    Menanggapi itu, Ketua LP Maarif NU Kebumen Dr  Imam Satibi SAg MPdI mengatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah pernah dimusyawarahkan sekitar sebulan yang lalu. Dalam Musyawarah itu Suratno SH MH juga turut menghadirinya. Lebih lanjut Imam menegaskan jika keputusanya terkait Kepala  SMK Maarif 1 Kebumen itu, telah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dari sekedar Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU tersebut.

    “Kita menggunakan peraturan yang lebih tinggi yaitu Pedoman Penyelengaraan Satuan Pendidikan Maarif,” terasnya, sembari mengatakan jika selama ini semua kegiatan dan kebijakan LP Maarif selalu berkoordinasi dan tidak lepas dari PCNU Kebumen. Sebab PC Maarif NU merupakan pelaksana  PCNU dalam hal pendidikan.

    Imam Satibi menambahkan, pengurus LP Maarif harus mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap lembaga, pihaknya akan bertindak tegas kepada para pengurus LP Maarif yang tidak mempunyai loyalitas. “Kita semua juga memahami aturan, kebijakan yang kita keluarkan juga telah sesuai aturan yang ada. Kita  akan menindak tegas kepada pengurus LP Maarif yang tidak loyal,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top