• Berita Terkini

    Selasa, 22 Maret 2016

    Pembentukan UPZ Terkendala Tradisi

    DOK/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Guna mengoptimalkan pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kebumen membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Kebumen. Tak hanya dibentuk, UPZ juga diminta aktif. Sayangnya, dari 460 desa/kelurahan yang ada, baru terbentuk di 61 desa.

    Ketua Baznas Kabupaten Kebumen Djatmiko, mengungkapkan kendala dibentuknya UPZ di masing-masing desa didominasi karena bertentangan dengan tradisi di desa setempat. Yang selama ini sudah dikelola oleh masing-masing takmir masjid di setiap desa.

    Selain itu, juga karena masih butuh waktu merubah perilaku masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui mekanisme yang benar. "Iya, kita butuh waktu untuk merubah kebiasaan masyarakat," kata Djatmiko, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Padahal, kata Djatmiko, nantinya zakat yang berhasil dihimpun oleh masing-masing UPZ juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat setempat. Adapun pembagiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan. "Ada yang 50:50 (persen), 80:20, 15:75. Tergantung kesepakatan, hanya sebagian kecil yang akan kita distribusikan ke daerah lain sesuai dengan program Baznas," ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, jumlah desa yang sudah membentuk UPZ jumlahnya baru 61 desa. Atau masih ada 399 desa kelurahan yang masih belum membentuk UPZ. "Target kita tahun UPZ terbentuk di 100 desa," ujarnya. Namun, Djatmiko tidak berani menargetkan seluruh desa kelurahan dapat membentuk UPZ. "Kita butuh proses.
    Ini masih proses awal, masih lama ini masih tahap transisi," tegasnya.

    Dana zakat yang dihimpun, dari salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskianan. Padahal masalah tersebut, bisa dicarikan jalan keluarnya dengan mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

    Zakat, sebutnya lagi, termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdsarkakan Alquran dan sunah. Zakat juga ibadah yang memiliki dimensi ganda, yakni transedental dan horisontal. Oleh sebab itu, zakat tidak hanya bertujuan mensucikan pribadi dari dosa, namun juga mewujudkan kesejahteraan ummat.

    Sementara itu, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ. UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

    Ketentuan mengenai UPZ ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011. Bahwa BAZNAS Kabupaten Kebumen berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada kantor Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau lembaga daerah kabupaten, Kantor instansi vertikal tingkat kabupaten. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten, Perusahaan swasta skala kabupaten, Masjid, mushala, Sekolah dan lembaga pendidikan lain, Kecamatan, hingga desa/ kelurahan atau nama lainnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top