• Berita Terkini

    Jumat, 11 Maret 2016

    Parah..Napi Rutan Kebumen Kedapatan Konsumsi Narkoba

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen, Kamis (10/3/2016). Hasilnya, petugas mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan para warga binaan (narapidana). Yang paling parah, sejumlah narapidana (napi) diketahui mengonsumsi narkoba.

    Sidak yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hari Harjanto SH itu sedikitnya diikuti 30 personel dari berbagai fungsi masing-masing Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Sabhara, Dokkes Polres dan Propam. Petugas lantas menyasar sejumlah ruang tahanan para napi.

    AKP Hari Harjanto mengatakan, yang menjadi sasaran penggeledahan ini yaitu senjata tajam, narkoba, minuman keras (miras), alat judi dan barang barang lainnya yang dapat membahayakan dan tidak semestinya berada di kamar para narapidana.

    “Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap para napi kami temukan beberapa barang temuan, diantaranya senjata tajam yang terbuat dari sikat gigi namun dimodif menjadi senjata tajam, paku yang dibuat menyerupai obeng, telepon selular, musik box dan puluhan korek gas," kata AKP Hari Harjanto.

    Tak berhenti sampai disitu, Polres Kebumen dengan didampingi petugas Rutan menggiring para napi kasus narkoba agar dilakukan test urin. Hasilnya mengejutkan. Dari delapan narapidana yang mengikuti test narkoba, tiga diantaranya positif. "Artinya sampel urine yang dilakukan oleh dokkes Polres Kebumen setelah dilakukan pengecekan mengandung zat narkoba," kata AKP Hari Harjanto.

    Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Mengingat, rutan semestinya menjadi kawasan steril narkoba. Sehingga, adanya napi yang mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran serius.

    “Kepada napi yang hasil test urine dinyatakan positif menggunakan narkoba akan kami lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, ini masalah serius harus kita tangani dengan hati hati. Seperti kita ketahui narkoba tergolong extra ordinary crime dimana penanganannya harus sesegera mungkin dan secara khusus supaya terungkap hingga ke akarnya,” tutup Kasat Narkoba.

    Catatan koran ini, temuan adanya pelanggaran yang dilakukan para narapidana selama menjalani masa pembinaan  bukan kali pertama. Pada Februari 2015 lalu, terungkap, seorang narapidana melakukan tindak penipuan dari dalam rutan.

    Tak berhenti sampai disitu, napi bernama Gunawan itu bahkan bisa berhubungan intim di dalam lingkugnan rutan. Dari pengakuannya, itu bisa dilakukan dengan cara menyogok kepada oknum petugas dengan uang RP 1 juta. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top