• Berita Terkini

    Kamis, 17 Maret 2016

    Meski Berstatus Buron, Mantan Kades Tetap Bisa Disidang

    Korupsi Ganti Rugi JJLS Lembupurwo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memastikan penanganan dugaan kasus korupsi dana ganti rugi Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit dengan tersangka AZ, terus berjalan sesuai trek. Sekalipun hingga saat ini AZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bukan berarti kasus itu mandek.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Drs H Syakhrony SH melalui Kasi Pidsus Kejari Kebumen Heru Cahyo Hartanto SH, Rabu (16/3/2016). "Sekalipun yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya, proses terus berlanjut.  Bahkan persidangan tetap bisa dilakukan meski tanpa kehadiran terdakwa (dalam hal ini AZ)," kata Heru Cahyo.

    Persidangan tanpa kehadiran terdakwa,  kata Heru, disebut in absentia. In absentia adalah kondisi dimana terdakwa telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

    Setelah proses persidangan selesai dan putusan hakim telah ditentukan, maka terdakwa tinggal dicari keberadaannya. Setelah berhasil ditangkap dia akan langsung dipenjara. "Ini mungkin akan terjadi pada kasus tersebut, jika AZ tetap bersikukuh dan tidak mau menghadiri undangan sidang," papar Heru Cahyo lagi.

    Disinggung sejauh mana perkara itu berjalan, Heru Cahyo menjelaskan, pihaknya tengah beberapa bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut. "Jika semuanya sudah kuat, maka akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Semarang," katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa AZ berkait pembangunan JJLS, khususnya di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit pada tahun 2007. Agar program JJLS berjalan, pemerintah mengganti rugi terhadap tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan JJLS.

    Uang ganti rugi itu lantas diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Lembupurwo. Seharusnya, AZ menggunakan dana tersebut untuk mencari lahan pengganti tanah kas desa yang terkena program JJLS. Namun, hingga kini tanah kas desa pengganti belum ada. Dana ganti rugi yang telah diberikan pemerintah tersebut juga tidak ditemukan di rekening desa.  Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 312.140.000. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top