• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Maret 2016

    Menerka Ujung Kasus Ika PW yang Menghina Kebumen via FB

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Hingga Sabtu (19/3/2016), polisi masih belum menetapkan Ika Purwaningsih sebagai tersangka. Remaja berusia 18 tahun yang menghina Kebumen via facebook itu masih sebatas saksi. Kira-kira akan seperti apa ujung kasus si Ika ini?

    Apa yang dilakukan Ika Purwaningsih si pemilik akun Ika PW, mengingatkan pada kasus yang menimpa Florence Sihombing, mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghina Yogyakarta melalui media sosial path tahun 2014 silam.

    Saat itu, Florence divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta gara-gara menghina Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

    Florence harus duduk di kursi pesakitan setelah  Polda DIY menindaklanjuti laporan LSM Jatisura (Jangan Hianati Suara Rakyat) Yogyakarta.

    Menurut majelis hakim Florence yang kerap disapa Flo dinyatakan terbukti bersalah telah sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta.

    "Menetapkan pidana itu tidak usah dijalani kecuali dalam kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan pidana berakhir," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Bambang Sunanta, Selasa (31/3/2015).

    Kembali ke kasus Ika PW, kini sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisin. Mengingat, sudah laporan resmi kepada Mapolres Kebumen.  KNPI Kebumen merasa perlu melaporkan Ika Purwaningsih kepada Polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik, melakukan penghinaan dan menebarkan kebencian. Laporan dilayangkan Ketua DPD KNPI, Beniyanto pada Jumat (18/3/2016). Bagaimana pendapat anda tentang akhir cerita si Ika PW? (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top