• Berita Terkini

    Minggu, 13 Maret 2016

    Kematian Siyono Saat Proses Penyidikan Densus 88 Dipertanyakan

    PHILIPUS ANGGA PURENDA/RADAR KLATEN
    KLATEN – Tewasnya Siyono, 34, saat proses penyidikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menjadi tanda tanya bagi keluarga. Mereka mengaku tak mengetahui alasan warga Dusun Brengkungan RT 11 RW 5 Desa Pogung, Kecamatan Cawas itu ditangkap dan penyebab kematiannya.

    “Sampai detik ini tidak ada satu lembar surat pun yang dikeluarkan dari institusi yang menangkap atau yang menyebabkan kematian Siyono. Apakah dari Densus atau dari mana itu belum tahu. Jadi belum ada surat secara formal yang diterima keluarga,” ujar Marso, ayah Sri Kalono melalui kuasa hukumnya Sri Kalono.

    Pihak keluarga, lanjut Kalono hanya diminta untuk menjemput jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta tanpa diberikan alasan penyebab kematian pria yang disebut-sebut sebagai terduga teroris tersebut.

    Dengan alasan itu, Kalono menyebut penangkapan bapak lima anak tersebut sebagai bentuk premanisme dan penculikan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk bertemu Komisi III DPR RI Senin (14/3) guna mengusut kejanggalan kematian Siyono.

     “Tentu dibuka sejelas-jelasnya. Kami belum tahu apakah Siyono seperti yang diduga dibicarakan di beberapa media itu (menjadi terduga teroris, Red). Tentunya harus dibuktikan dulu di pengadilan. Biarkan Komnas HAM dan Komisi III yang mengusut,” beber Kalono.

    Lebih lanjut diterangkan Kalono, pada jasad Siyono terlihat luka lebam di kedua mata, pelipis, pipi sebelah kanan, dan dahi bagian tengah. Selain itu, tulang hidung patah, serta kedua  kakinya bengkak.

    Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono menambahkan, saat penangkapan, Siyono dalam keadaan sehat wal afiat. Sebab itu, tim Densus 88 Antiteror harus jujur dan sportif terkait penyebab kematian terduga teroris.

    Artinya, jika penyebab kematian Siyono karena penyiksaan, Kapolri harus memecat oknum penyidik yang berbuat di luar kewenangannya. Apabila karena tertembak mati, alasan apa yang membenarkan Densus 88 Antiteror melakukan hal itu.

    “Densus punya SOP (Standard Operating Procedure, Red) dan punya SDM (Sumber Daya Manusia, Red) terlatih, semua tindakan harus terukur. Sekali lagi Kapolri harus memecat oknum Densus yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa dasar hukum serta memprosesnya dalam pidana umum,” beber Endro. Dia khawatir, jika kejadian seperti ini tak terungkap, maka peristiwa serupa bisa muncul lagi.

    Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Klaten, jenazah Siyono tiba di rumah duka Minggu (13/3) sekitar pukul 02.20. Setelah disalatkan, jenazah langsung dimakamkan di TPU desa setempat sekitar pukul 03.00.

    Sejumlah anggota Polres Klaten yang terdiri dari Dalmas dan Brimob berjaga di sekitar dusun rumah duka. Kapolres Klaten, AKBP Faizal mengatakan, pengamanan itu dimulai sejak proses pemulangan jenazah dari Jakarta hingga masuk wilayah Klaten.

    “Pengamanan ini merupakan permintaan dari camat yang mewakili masyarakat. Maka itu kami siapkan backup di sana (dusun rumah duka). Kaitannya dengan tuntutan pihak keluarga, kami hanya memantau dan memonitor. Nanti penjelasannya dari Mabes Polri,” terang Faizal. (ren/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top