• Berita Terkini

    Rabu, 30 Maret 2016

    Kejari Minta AZ Tersangka Korupsi JJLS, Bersikap Kooperatif

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Syakhroni SH menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mantan Kades Lembupurwo, Kecamatan Mirit Anton Zulfikar (AZ) terus berlanjut. Pihaknya pun meminta AZ kooperatif, sebab selama ini ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.


    AZ telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pengganti tanah Kas Desa Lembupurwo yang terkena pembangunan jaringan jalan lintas selatan (JJLS). Pada tahun 2007 lalu, Pemkab telah menyerahkan uang sebesar Rp 312.140.000 sebagai pengganti tanah kas desa setempat. Namun hingga saat ini tanah pengganti tanah kas desa belum ada dan uangnya diduga digunakan oleh tersangka.

    Kasus dugaan korupsi AZ tersebut telah ditangani Kejari Kebumen sejak tahun 2009. Sejak itu pula AZ tidak pernah terlihat batang hidungnya. Kejari Kebumen pun lantas menetapkan AZ masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Keberadaan AZ hingga kini masih misterius, meskipun sudah ada informasi yang mengarah pada keberadaannya terakhir yakni di Samarinda Kalimantan Tengah. "Tidak ada gunanya melawan aparat penegak hukum. Jadi kami minta pihak bersangkutan kooperatif," tegas Syakhroni.

    Dengan tidak kooperatif lanjutnya, justru semakin akan semakin merugikan pihak bersangkutan. Terlebih kasus tersebut kini telah mendapat sorotan masyarakat luas, yang menuntut adanya pemberantasan korupsi di kabupaten berslogan Beriman ini.
    Penyidikan terhadap AZ, yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Cahyo Hartanto SH, saat ini tinggal mengitung kerugian negara yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.  Selanjutnya, akan diserahkan kepada penyidik kejaksaan untuk ditindaklanjuti hingga proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

    Heru Cahyo Hartanto SH menjelaskan, sebuah persidangan tetap dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran terdakwa. Istilah ini disebut in absentia yaitu persidangan di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak dapat hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. "Jika terdakwa tetap mangkir, maka sidang tetap akan dilaksanakan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top