• Berita Terkini

    Jumat, 04 Maret 2016

    Kasus Sugeng, Tahanan yang Meninggal di Tahanan, Resmi Dihentikan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyidik Satreskrim Polres Kebumen akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dengan tersangka Sugeng Varid alias Cuenk (37). Hal ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara di kantor Satreskrim, Kamis (3/3/2016).

    Pertimbangan utama, tersangka Sugeng telah meninggal dunia usai melakukan bunuh diri di dalam sel tahanan Polres Kebumen, Rabu (2/3).
    "Secara otomatis gugur demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen SIK SH MH seperti dituturkan Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH kepada Ekspres usai gelar perkara, siang kemarin.

    Willy menuturkan, penghentian kasus Sugeng resmi dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Nantinya, kepolisian juga akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kebumen terkait SP3 tersebut.

    Disisi lain, Willy juga menegaskan jika tersangka Sugeng meninggal karena bunuh diri, bukan karena faktor lain. Hal ini sesuai hasil visum dari RSU Permata Medika yang melakukan otopsi terhadap jenazah Sugeng.

    Terpisah, Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi SH menegaskan jika penjagaan terhadap tahanan di ruang tahanan Mapolres sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.Meski begitu, dia mengakui jika ada petugas jaga yang diperiksa Unit Propam terkait peristiwa tersebut.
    "Petugas yang diperiksa adalah mereka yang mendapat tugas jaga pada saat kejadian itu. Mereka masih menjalani pemeriksaan, kalau nanti ditemukan ada kesalahan tentu akan diberikan sanksi," ujar Wasidi di ruang kerjanya, kemarin.


    Wasidi menuturkan, pengawasan terhadap para tahanan dilakukan secara rutin. Pagi hari, tahanan diperiksa kondisinya, termasuk kesehatannya. Setelah itu pemeriksaan berkala setiap beberapa jam juga dilakukan petugas dengan masuk langsung ke tiap sel di ruang tahanan tersebut.

    Pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung juga dilakukan secara ketat. Barang yang dianggap berbahaya dilarang diserahkan ke tahanan. Bahkan sikat gigi pun harus dipotong pendek. Demikian pula celana pendek tak boleh ada kolornya.

    "Semua prosedur pengamanan sudah kami lakukan. Artinya tak ada petugas jaga kami yang lengah," tegasnya sembari mengatakan jika saat ini personil petugas jaga telah ditambah untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

    Sugeng ditangkap petugas di daerah Sruweng pada 21 Februari kemarin. Pemilik CV Sayap Elang ditangkap dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya, Sugeng bekerja sama dengan oknum karyawan salah satu di BPR di Kebumen. Mereka melakukan duplikasi maupun mark up pinjaman. Oknum karyawan BPR tersebut saat ini sudah divonis dan mendekam di penjara.
    Sedikitnya ada 57 orang yang menjadi korban penipuan ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top