• Berita Terkini

    Kamis, 17 Maret 2016

    Iuran BPJS Resmi Naik per 1 April 2016

    fuad/ekspres
    Naikkan Tarif, Janji Tingkatkan Layanan
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tarif iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan naik mulai 1 April 2016 mendatang. Namun penyesuaian iuran ini tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) alias peserta mandiri. Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

    "Penyesuaian tarif ini untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ini juga dalam upaya penyempurnaan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen I Gusti Ayu Mirah S seperti dituturkan Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Hubertus Genias U pada konferensi pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan, Rabu (16/3/2016) di Gedung BPJS Kebumen Jl HM Sarbini.

    Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kebumen dr Pujo Trimakno, Kasie Jaminan Kesehatan pada Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Afudin SKM MKes, Kepala Unit Pemasaran M Subhan serta sejumlah staf BPJS Kebumen.
    Hubertus menuturkan, Penyesuaian tarif dilaksanakan sesuai aturan. Yakni Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dalam Perpres itu disebutkan iuran untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu/bulan/orang dari sebelumnya Rp 25.500. Kemudian kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas I menjadi Rp 80 ribu dari tarif semula Rp 59.900.

    Sementara iuran jaminan kesehatan peserta PBI yang ditanggung pemerintah, naik dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. "Untuk iuran peserta PPU badan swasta tidak mengalami kenaikan, yakni tetap 5 persen dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja," lanjut Hubertus.

    Dia menambahkan, perubahan tarif iuran ini berdasarkan hasil perhitungan aktual dari para ahli. Termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.
    Meski demikian, Hubertus menegaskan jika kenaikan tarif iuran ini tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan maupun  manfaat baru jaminan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Seperti penambahan jumlah dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Hubertus juga memaparkan perubahan lain seiring munculnya Perpres no 19 tahun 2016 tersebut. Yakni peserta yang tidak membayar premi selama sebulan, otomatis akan langsung dinonaktifkan.  "Sebelumnya, penonaktifan kepesertaan baru dilakukan setelah peserta menunggak premi 6 bulan," ujarnya.

    Kepala Unit Pemasaran BPJS Kebumen M Subhan menjelaskan, hingga 1 Februari kemarin, tercatat ada 837.663 warga Kebumen yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 37.534 diantaranya merupakan peserta mandiri. "Jika dihitung, 62 persen warga Kebumen sudah menjadi peserta BPJS Kebumen." ujar dia.

    Ditambahkan Subhan, untuk FKTP, peserta BPJS mendapatkan layanan dari 84 dokter keluarga, 35 puskesmas, 27 dokter gigi dan 4 klinik pratama. Kemudian sepanjang peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pelayanan rujukan ke dokter spesialis serta bisa menjalani rawat jalan maupun rawat inap sesuai kelas berdasarkan rujukan dari dokter keluarga atau FKTP secara berjenjang.

    Ketua IDI Kebumen dr Pudjo Trimakno menegaskan akan terus meningkatkan kompetensi dan layanan dokter keluarga seiring adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
    Saat ini, dokter keluarga yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 84 dokter yang tersebar di seluruh kabupaten Kebumen. "Kenaikan tarif ini memacu kami untuk lebih meningkatkan layanan kepada peserta BPJS," imbuhnya. (has)

    Kenaikan Iuran Peserta BPJS Mandiri

    Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000/orang/bulan
    Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000/orang/bulan
    Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000/orang/bulan


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top