• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Maret 2016

    Ika PW Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polisi berjanji akan melakukan proses hukum terhadap Ika Purwaningsih (18), pemilik akun Facebook Ika PW, yang telah melontarkan kalimat bernada ejekan kepada masyarakat Kebumen melalui akun media sosialnya. Bila terbukti, remaja asal Desa Karangkembang Alian itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Hal itu ditegaskan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH, Jumat (19/3/2016). Menurut Kapolres seperti dituturkan Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, memastikan kasus ini tetap akan berlanjut.

    Apalagi setelah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kebumen resmi melaporkan Ika Purwaningsih ke Polres Kebumen atas dasar penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Laporan disampaikan Ketua KNPI Kebumen Beniyanto didampingi sejumlah anggotanya, Jumat sore kemarin.

    Menurut Willy, kasus semacam ini memang bisa dipidanakan menggunakan Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008. Ancamannya tak main-main. Jika terbukti, pelaku bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. "Tapi sekali lagi, kami masih melakukan pendalaman. Untuk itu, Ika tetap masih kami amankan di Mapolres," imbuhnya.

    Ika dijemput polisi pada Jumat setelah menuliskan kata-kata sarkastik yang menjurus penghinaan kepada warga masyarakat Kebumen. Melalui akun facebooknya, remaja itu menganggap Kebumen tak pantas dibanggakan dan sejumlah kalimat lain yang mengundang kecaman luas dari khalayak. Hingga Jumat sore, Ika masih berada di mapolres Kebumen guna dimintai keterangan.
    (cah/has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top