• Berita Terkini

    Senin, 07 Maret 2016

    Gerakan Anti Merokok Mulai Diberlakukan, Pelanggarnya Hanya Disanksi Ringan

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Program larangan merokok yang diberlakukan bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen, tidak diimbangi dengan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Bagi PNS yang kedapatan merokok di lingkungan kantornya hanya akan mendapatkan sanksi teguran maupun surat peringatan.

    Wakil Bupati Yazid Mahfudz, mengatakan karena saat ini larangan merokok itu baru menggunakan surat edaran, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada pelanggarnya baru berupa sanksi ringan.  "Tetapi, jika nantinya sudah dibuatkan peraturan daerahnya sanksinya akan lebih berat," tegas Yazid Mahfud, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela memasang stiker larangan merokok di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen, belum lama ini.

    Program Gerakan Anti Merokok yang langsung berada dibawah komando Wakil Bupati Yazid Mahfudz itu efektif telah diberlakukan sejak 1 Maret lalu. Meski demikian, pria yang karib disapa Gus Yazid itu menegaskan tidak akan menyediakan ruangan khusus untuk merokok di kantor-kantor milik Pemkab Kebumen. Termasuk sejumlah gedung yang sudah memiliki fasilitas tersebut, juga tidak akan difungsikan khusus. "Kita larang total, tidak boleh merokok di kantor," kata pria yang juga perokok tersebut.  

    Sementara itu, Gerakan Anti Merokok (GAM) yang didengungkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz bukan hanya dilihat dari sudut pandang kesehatan saja. Tetapi gerakan ini juga dilihat dari sisi ekonomi yang antara lain untuk mengurangi angka kemiskinan warga Kebumen yang masih tinggi.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menyampaikan, konsumsi rokok tidak hanya mengganggu kesehatan tetapi juga menyumbang angka kemiskinan. Bagaimana tidak, jika satu orang dalam sehari menghabiskan sebungkus rokok seharga Rp 13.000, dalam sebulan pengeluaran yang tidak ada manfaatnya bisa mencapai Rp 400.000. "Dalam prinsip keuangan jika kita belum bisa menambah pendapatan, paling tidak bisa mengurangi jumlah pengeluaran," ujarnya.

    Gerakan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz tersebut mulai dilaksanakan di lingkup Pemkab Kebumen. Yakni merevitalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2015 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

    KTR merupakan area yang dinyatakan dilarang, untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok di kebumen antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top