• Berita Terkini

    Senin, 21 Maret 2016

    Formak Sebut Ada Pungli di Tubuh Dishubkominfo Kebumen

    Add caption
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Hadi Waluyo mengungkapkan dugaan penyelewengan kir (uji kelaikan) kendaraan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kebumen sudah mengarah pada pungutan liar (pungli). Hadi pun meminta pihak terkait segera menindak oknum yang terlibat dalam ketidakberesan tersebut.

    Apalagi Hadi Waluyo mencium adanya aliran dana dari hasil Pungli itu sampai pimpinan sebesar Rp 1,8 juta per minggu.  Untuk itu patut dipertanyakan terkait pengawasan yang dilakukan legislatif selama ini. Begitu pula dengan penegak hukum terkait penelusuran masalah yang menjadi sorotan publik itu. "Kami telah menerima pengaduan dari sejumlah pemohon kir yang siap dijadikan sebagai saksi atas dugaan pungli di Dishubkominfo Kabupaten Kebumen," kata Hadi Waluyo di Cafe Mahkota Kebumen, baru-baru ini.

    Ia pun menunjukkan sejumlah pemohon kir yang telah mengeluarkan biaya melebihi ketentuan. Antara lain Somadi (58), warga Desa Roworejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang melakukan kir numpang dengan biaya Rp 500 ribu. Selain itu dialami oleh Yono (45), warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang mengajukan permohonan pergantian buku yang hilang di Dishubkominfo Kebumen dengan diminta membayar Rp 600 ribu.

    "Ini jelas menyalahi Perda Nomor 8 tahun 2012," kata Hadi waluyo sembari mengatakan, untuk pergantian buku uji yang hilang sesuai Perda hanya Rp 100 ribu.
    Biaya retribusi lainnya juga tercantum dalam Perda tersebut. Seperti tarif retribusi pengujian bus atau angkutan umum yang hanya Rp 34 ribu untuk kendaraan berbobot 15 ribu kg ke atas. Sedangkan biaya retribusi kendaraan berbobot sampai 4.999 kg hanya Rp 23.500. Besaran retribusi itu juga berlaku untuk mobil barang dan kendaraan khusus. Adapun untuk kereta gandengan dan kereta tempelan dengan berat 500 sampai dengan 9.999 kg hanya bertarif Rp 29 ribu.

    Untuk biaya pergantian buku uji Rp 7 ribu, biaya pergantian tanda uji untuk baut kawat dan segel Rp 7.500, biaya terlambat uji 2 persen perbulan, dan pergantian stiker samping Rp 15 ribu. Untuk kir ini  ternyata masih ada pungutan lagi Rp 35 ribu – Rp 50 ribu. Hadi Waluyo menghitung jika sehari mencapai 100 kendaraan yang kir di Dishubkominfo Kebumen, maka satu bulan mencapai Rp 91 juta dan setahun Rp 1,92 miliar.

    Pengungkapan Formak itu, dibantah oleh Kabid Angkutan pada Dishubkominfo Kabupaten Kebumen Adi Widodo. Pihaknya pun menyayangkan adanya pengungkapan ke publik sebelum dilakukan klarifikasi kepada personel yang dimaksud. Namun hal itu langsung dijawab oleh Formak dengan mengklarifikasi kepada Kasi Pengujian Puji Basuki. Dalam klarifikasi itu Puji pun mengelaknya. Menurut Adi, pelayanan kir di Dishubkominfo sesuai prosedur dan aturan yang ada. Tarif yang dikenakan pun sesuai aturan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top