• Berita Terkini

    Minggu, 13 Maret 2016

    Dugaan Kartel Berdampak Harga Daging Ayam Mahal

    Bagaimana Perspektif Etika Bisnis?
    Ayam broiler atau yang disebut juga ayam ras pedaging (broiler) adalah jenis ras unggulan hasil persilangan dari bangsa-bangsa ayam yang memiliki daya produktivitas tinggi, terutama dalam memproduksi daging ayam. Konsumsi daging ayam broiler masayarakat Indonesia tahun 2014 berdasarkan data BPS adalah 0,086 kg per minggu.

    Namun, dalam beberapa bulan yang terakhir, masyarakat mengeluhkan akan tingginya harga daging ayam broiler bahkan di beberapa daerah mencapai harga Rp 34.000,00/kg. Dengan tingginya harga daging ayam membuat masyarakat merasakan dampak yang sangat signifikan, terlebih bagi para UMKM yang bahan baku usahanya berasal dari ayam broiler mau tidak mau harus menaikan harga produknya yang akhirnya berdampak pada menurunya omset penjualan.

    Harga yang tinggi bukan pertanda bahwa para peternak meraup untung berlimpah, namun sebaliknya peternak ayam sudah kerap berteriak merugi karena biaya produksi tinggi yang disebabkan mahalnya DOC dan pakan ayam tetapi harga pembelian ayam hidup di tingkat peternak saat panen (ex farm) hanya berkisar Rp 13.000,00 - Rp14.000,00 per ekor jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp 19.000,00. Kondosi itulah yang menyebabkan beberapa peternak memutuskan tidak mengisi kandangnya atau gulung tikar daripada bertahan tetapi terus merugi.

    Pelaku usaha peternakan rakyat baik peternakan mandiri atau kemitraan berpandangan kenaikan harga daging ayam beberapa bulan terakhir ini akibat dari permainan kartel atau produsen besar yang membatasi pasokan ayam. Hal tersebut dilakukan oleh perusahan-perusahan dalam rangka memperoleh market power sehingga memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

    Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat beberapa penjual dengan jenis produk yang homogen.

    Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan besar (oligopoli) yang bidang usahanya bergerak di bidang peternakan ayam broiler dan dilakukan secara integrasi dari hulu yaitu proses produksi ayam/ternak yang sebagian dilakukan dengan kemitraan, sampai dengan hilir yaitu membuat produk dalam kemasan yang siap untuk dikonsumsi.

    Dilihat dari sudut pandang etika bisnis bahwa keadilan, kebebasan, dan utilitas sosial dapat dicapai melalu pasar kompetitif merupakan nilai yang penting bagi masyarakat. Namun, dalam praktik harga di pasar oligopoli dapat ditetapkan pada tingkat yang menguntungkan melalui perjanjian eksplisit yang membatasi persaingan yang dilakuakan oleh para manajer melalui pertemuan secara diam-diam walaupun hal tersebut merupakan tindakan yang tidak etis.

    Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara termasuk di indonesaia. Sistem ekonomi yang dianut indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan: sistem perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Salah satu cirinya yaitu bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Oleh karena itu, jika indikasi penetapan harga daging ayam broiler yang tinggi oleh kartel yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) benar terjadi maka tindakan kartel telah merusak tatanan ekonomi kerakyatan di Indonesia dan merupakan tindakan yang tidak etis dalam bisnis.



    Penulis
    Ahmad Saefuddin M
    Mahasiswa Magister Akuntansi FEB UGM
    STAR Batch 5

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top