• Berita Terkini

    Kamis, 24 Maret 2016

    Darori Tolak Maafkan Karnain

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Upaya permintaan maaf terbuka yang dilakukan Abdul Karnain, ditolak mentah-mentah oleh Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro. Dihubungi melalui ponsel pribadinya saat masih berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darori secara tegas tidak akan memaafkan Abdul Karnain.

    "Ini sudah sangat menyakitkan. Baik keluarga, secara pribadi maupun partai (Gerindra). Saya tidak ada memberi maaf kepada dia. Saya sudah bilang ke polisi dan kejaksaan tidak ada mediasi, ini terus lanjut sampai ke pengadilan biar pengadilan yang memaafkan," kata Darori, saat dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu (23/3/2016).

    Seharusnya, kata Darori, Abdul Karnain meminta maaf sejak November 2015 lalu, saat postingan di media sosial Facebook diunggah. Bukan saat ini, ketika dia telah ditetapkan sebagai tersangka. "Karena selama ini dia menganggap enteng. Ada anggota DPRD yang sudah meminta klarifikasi ke istrinya Karnain, yang anggota DPRD, tapi tidak merasa bersalah," ucapnya.

    Darori juga mengakui, Abdul Karnain pernah mendatangi rumahnya untuk meminta maaf. Tapi tak dapat bertemu karena Darori pada saat itu berada di Semarang. Tak hanya itu, melalui saudara-saudara Darori juga pernah coba dilakukan, tetapi Darori tetap enggan memaafkan pengusaha kontraktor itu. "Pernah juga lewat mantan menteri, tapi saya bilang tidak bisa," tegasnya.

    Darori mengungkapkan alasannya enggan memaafkan Abdul Karnain, karena telah menebar fitnah dan kebencian. Berbagai alasan itu, yakni Darori menilai Abdul Karnain telah mengadu domba keluarga Darori yang memiliki pilihan berbeda pada Pilbup Kebumen 2015 lalu. Selanjutnya, Abdul Karnain juga menuduh Darori menerima suap dari calon bupati pada Plibup lalu. Dengan dalin itu, Abdul Karnain menyebut Darori layak dipecat dari Partai Gerindra.  "Saya tegaskan saya tidak menerima sepeserpun dari para calon bupati. Atas dasar itulah saya konsultasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan, ke Polda. Dari hasil konsultasi itu kalau ini melanggar UU IT 11/2008, yang pidananya sampai 6 tahun dan denda Rp 1 milar," bebernya.

    Seperti diberitakan,  Abdul Karnain dilaporkan oleh Anggota DPR RI Darori Wonodipuro karena dianggap mencemarkan nama politisi Gerindra asal Kabupaten Kebumen tersebut. Itu setelah Karnain merespons komentar salah satu anggota grup media sosial facebook Pemilihan Bupati Kebumen (PBK) 2015-2020 A Rafiq yang mempertanyakan komitmen Darori terkait dukungannya kepada pasangan calon Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid) yang diusung Koalisi PAN, Gerindra, PKB, Demokrat.
    "Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari Dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari partai GERINDRA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan partai, nggak bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora thd sukses dan tidaknya calon yang diusung partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlemen. Kalau memang benar mau jadi partai yang dicintai . Selama ini urung tau weruh si kiprahnya hahaha. PAW saja," kicau Karnain saat itu.

    Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Abdul Karnain setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Kasus yang digulirken ke Polres pada Januari 2015 tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini, kata AKP Willy, Polres tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. "Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) kita kirim Kamis (23/3)," ujar Willy.

    Pada kasus ini, kata AKP Willy, polisi telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermediasi. "Namun tampaknya tak ada titik temu," ujarnya. (ori/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top